PT NSP Harus Pertanggungjawabkan Kebakaran Lahan Konsesi 3.000 Hektare di Riau

Kasus sidang karhutla PT NSP di Provinsi Riau. (Foto:HO-Gakkum LHK)

JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menang dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi di Riau. Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus perdata PT Nasional Sago Prima (NSP) tersebut.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Jasmin Ragil Utomo dalam penyataan pers di Jakarta mengatakan, Mahkamah Agung (MA) menolak PK anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk. tersebut, 19 November 2020.

Dengan demikian, PT NSP tetap harus bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 3.000 hektare pada lahan konsesinya di Riau. “Ditolaknya PK PT NSP menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan,” kata Jasmin Ragil, Rabu kemarin.

Dkatakan, putusan ini menambah deret keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan. “Saat ini KLHK sudah menggugat 20 perusahaan terkait karhutla, dan sudah ada sembilan perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan Rp3,5 triliun,” kata Jasmin.

Sementara Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan MA yang menguatkan pembuktian kasus karhutla itu. “Majelis Hakim telah menetapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT NSP harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Rasio Sani.

Sebelumnya, MA telah memutuskan di tingkat kasasi pada 17 Desember 2018, bahwa PT NSP bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 3.000 ha di lahan konsesinya, di Kabupaten Meranti, Provinsi Riau tahun 2014. MA menghukum PT NSP membayar ganti rugi materiil sebesar Rp319,1 miliar, dan biaya pemulihan lingkungan Rp733,7 miliar.

Dengan begitu, total hukuman yang dijatuhkan kepada PT NSP seluruhnya mencapai Rp1,072 triliun. Berdasarkan keputusan itu, PT NSP mengajukan PK.

Ditambahkan, bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla.

“Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumberdaya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera”, tegas Rasio Sani. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *