BNNP Riau Musnahkan 6.594 Butir Ekstasi, 2 Tersangka Ditangkap, Satu Napi Lapas Pekanbaru

Petugas bersenjata api mengawal proses ekspose penggagalan peredaran narkotika. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan 6.594 hasil sitaan dalam pengungkapan kasus narkoba, Senin (30/11/2020) lalu. Esktasi dihancurkan dengan cara diblender, setelah petugas dari BPOM melakukan pengecekan kandungan zat pil terlarang tersebut.

Setelah dipastikan asli dan mengandung zat amphetamine, barulah dihancurkan dan dibuang. Barang haram itu, rencananya akan dikirimkan seseorang dari Pekanbaru dengan tujuan Sulawesi Selatan. Upaya itu hampir saja lolos. Beruntung petugas pemeriksa di kargo Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II teliti dan sigap.

Temuan itu selanjutnya diserahkan ke BNNP Riau untuk kepentingan penyelidikan. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando mengatakan, selain mengamankan narkoba petugas juga menangkap dua tersangka.

Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan serangkaian proses penyelidikan. “Kami melakukan penyelidikan, berhasil melakukan penangkapan terhadap pengirim paket itu yakni David Fernando,” katanya.

Dikatakan, David ditangkap di kediamannya di Perumahan BSK, Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki. Dia mengakui semua perbuatannya dan mengaku sudah melakukan hal serupa beberapa kali. “Pengakuannya hanya diupah Rp1 juta untuk sekali pengiriman,” tuturnya.

Beberapa jam usai penangkapan David, aparat dari BNNP Riau juga sukses menangkap seorang narapidana, penghuni Lapas Kelas II A Pekanbaru. Dia adalah Armen yang mengendalikan David dari dalam penjara. Oleh Armen, David diberi upah dengan nilai tertentu.

Saat ini, petugas masih mencari siapa bos besar yang memberi perintah kepada warga binaan Lapas tersebut. Pasalnya di telepon genggam Armen tidak tercantum nama siapa bandar besar penghubungnya.

“Armen ini dihubungi seseorang memakai private number, nomornya tidak kelihatan saat menelepon. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut,” ungkap Berliando.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *