PEKANBARU-Bupati Kuansing non aktif Drs H Mursini, Kamis (3/12/2020) akhirnya memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam perkara dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuansing APBD tahun anggaran 2017.
Ironisnya, kesaksian Mursini malah membuat salah seorang terdakwa emosional. Terdakwa bahkan menyebut Mursini berbohong.
Mursini sendiri, Selasa (1/12/2020) dijadwalkan memberikan kesaksian. Namun, dia mangkir dalam panggilan persidangan tersebut. Sidang kali ini dipimpin majelis hakim Faisal SM MH dengan jaksa penuntut umum, Kicky Arityanto, Samsul Sitinjak dan Roni Saputra.
Dalam kesaksiannya, Mursini membantah seluruh keterangan para saksi dan terdakwa yang menyebut ia menerima aliran dana. Dia juga membantah memberi perintah pemberian uang ke sejumlah pihak.
Aliran dana sebesar Rp 150 juta untuk perobatan istrinya ke Malaka, Malaysia dibatah. Soal perintah memberikan uang ke mantan anggota dewan Rosi Atali sebesar Rp 150 juta dan Musliadi sebesar Rp 500 juta, juga dibantah Mursini.
Juga soal perintah penyerahan uang ke sesorang di Batam sebanyak dua kali, dimana pertama sebesar Rp 500 juta dan kedua Rp 150 juta, juga dibantah.
Soal Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian sejumlah dana atas namanya juga dibantah Mursini. Begitu juga peminjaman dana dari Wabup Halim sebesar Rp 1,5 Miliar untuk menutupi temuan BPK.
Hakim Faisal SM MH sendiri memberi kesempatan para terdakwa mengomentari kesaksian Mursini, juga memberi pertanyaan.