Info Bisnis
Promosikan Usaha Anda di FokusRiau.Com. Informasi dan pemesanan hubungi 089603080969 (WA)

Terdakwa Emosional, Tuduh Mursini Berbohong

kesaksian
Mursini memberi kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/11/2020). (Foto: Tribunpekanbaru)

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni:
Mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA),
M Saleh mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Verdy Ananta mantan bendahara pengeluaraan rutin;
Hetty Herlina mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK;
Yuhendrizal mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Dari semua terdakwa, hanya Verdi Ananta yang emosional. Verdi berada di Lapas Teluk Kuantan. Ia mengikuti sidang secara daring bersama terdakwa lainnya. “Bagaimana bapak, kalau posisi ditukar? Bapak terdakwa dan kami saksi. Dan kami berbohong seperti bapak katakan tadi,” kata Verdi.

“Nggak bisa jawab,” jawab Mursini.

Bapak yang menerima Rp 150 juta. Rp 50 juta berupa rupiah. Rp 100 juta berupa ringgit. Di Jalan Tanjung 2 Pekanbaru. Saya bersama Victor.

Ke Batam. Yang di masjid. Rumah Allah Pak. Bapak yang memerintahkan saya mengantar (uang). Sekarang Bapak bilang tidak ada.

“Saya tidak ada (perintahkan),” jawab Mursini.

Verdi pun sempat mendokan Mursini sesuatu yang tidak baik atas kebohongannya dalam kesaksian tersebut.

Namum hal tersebut langsung dipotong hakim Faisal SM MH.

“Saya tau perasaan terdakwa. Tapi doanya yang baik-baik saja,” pinta sang hakim.

Verdi pun berpesan kepada Mursini agar menjadi pemimpin yang tegas dan jujur. Jangan jadi pemimpin lempar batu sembunyi tangan dan tidak bertanggungjawab. Selanjutnya, sidang kedepan mengagendakan pemeriksaan terdakwa.

Kerugian negara dalam dugaan korupsi ini sangatlah besar. Anggaran kegiatan sebesar Rp 13.300.600.000. Diduga yang dikorupsi sebesar Rp 10.462.264.516 atau hampir 70 persen lebih yang dikorupsi.

Dari kerugian negara sebesar Rp 10.462.264.516 itu, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910. Sehingga tinggal Rp 7.451.038.606 yang belum dibayar. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Tribunpekanbaru

Loading