PEKANBARU-Proses Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) serentak, 9 Desember 2020 memasuki babak baru. Dari sembilan kabupaten dan kota yang menggelar Pilkada di Riau, lima daerah memilih Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tempat penyelesaiannya.
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus mengatakan, ada lima KPU kabupaten dan kota di Riau yang akan berperkara di MK. Kini, mereka mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang gugatan hasil pilkada.
“Saat ini, kawan-kawan KPU di 5 kabupaten dan kota sedang mempersiapkan jawaban, daftar alat bukti, daftar saksi serta Kuasa hukum untuk dibawa ke sidang MK,” ujar Firdaus, Minggu (3/1/2021).
Dikatakan, pihaknya khusus di Divisi Hukum lima KPU Kabupaten dan Kota, Selasa (5/1/2021) akan melaksanakan rapat kordinasi persiapan di KPU Riau guna menghadapi sidang tersebut.
Sedangkan untuk jadwal persidangan di MK sendiri baru disampaikan untuk masing-masing kabupaten kota dan provinsi, 19 Januari mendatang.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (Datin) Amiruddin Sijaya menyampaikan, KPU di 5 kabupaten yang sudah dipastikan akan ikut bersidang di MK terkait perselisihan hasil suara Pilkada adalah Inhu, Kuansing, Rohil, Rohul dan Meranti. Mereka akan memberikan keterangan di MK terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Amir meminta kabupaten/kota yang akan menghadiri sidang tersebut agar mempersiapkan segala sesuatunya baik data, arsip maupun dokumen-dokumen lainnya. “Bagi kawan-kawan Kabupaten/Kota yang akan pergi ke MK di Jakarta nanti, agar mempersiapkan seluruh data, arsip ataupun dokumen-dokumen yang diperlukan nantinya,” pinta Amir.
Dikatakan, Bawaslu akan menyiapkan seluruh bahan yang tentunya akan diminta dalam persidangan tersebut. “Bawaslu kan sifatnya memberikan keterangan terkait jalannya pelaksanaan pencoblosan hingga keputusan hasil suara,” tukasnya. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru