Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp52,2 Miliar

Ilustrasi narkoba. (Foto: Kompas.com)

BATAM-Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau melakukan penindakan terhadap 44 kasus penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) sepanjang 2020. Jumlah nilai tangkapan NPP diperkirakan bernilai Rp52,2 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Iwan Kurniawan mengatakan, terdapat 20.917,6 gram narkotika golongan I jenis metamphetamine atau sabu.

Kemudian 30.039 butir dan 31,7 gram narkotika golongan I jenis ekstasi yang dijadikan sebagai Barang Hasil Penindakan (BHP). Pada akhir periode 2020, Bea Cukai Batam telah melakukan tindak lanjut penanganan perkara terhadap satu kasus penyelundupan 137 gram sabu yang dibawa salah seorang penumpang berinisial M di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

“Telah ditindaklanjuti dengan penanganan perkara berupa penelitian dan pelimpahan perkara ke Polda Kepri sesuai dengan berita acara serah terima perkara nomor BA-30/KPU.02/BD.06/NPP/2020 tanggal 9 Desember 2020,” kata Iwan, Rabu (6/1/2021).

Barang-barang hasil penindakan NPP yang disita Bea Cukai Batam tahun 2020 telah dilimpahkan ke instansi terkait. Rinciannya, sebanyak 6.341,2 gram sabu telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri.

Kemudian 3.688,3 gram sabu dan 30.039 butir dan 31,7 gram ekstasi dilimpahkan ke Polda Kepri. Kemudian 10.888,1 gram sabu dilimpahkan ke Kepolisian Resor Barelang.

“Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Batam dalam hal ini Bidang P2, dengan rekan-rekan dari BNN dan Satresnarkoba Polda Kepri dan Resor Barelang, untuk pemberantasan narkoba yang sangat merusak kesehatan dan moral generasi bangsa,” kata Iwan. (*)


Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *