Penyidik Kejati Riau Lengkapi Berkas Perkara Yan Prana Jaya

Sekdaprov Yan Prana Jaya mengenakan rompi orange dengan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak tahun 2014-2017, Selasa (22/12/2020) sore. (Foto: TribunPekanbaru)

PEKANBARU-Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau terus berupaya merampungkan penyidikan dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017 dengan tersangka Yan Prana Jaya.

Langkah ini dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa peneliti atau masuk tahap I. Yan Prana yang merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Riau non aktif dinilai menjadi orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi tersebut.

“Tim masih melengkapi berkas perkara. Selain itu (pemeriksaan) saksi-saksi masih jalan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan, Selasa (12/1/2021) di Pekanbaru.

Tim penyidik juga sedang menunggu hasil pasti perhitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan prana. Dimana proses perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh pihak eksternal dalam hal ini auditor.

Jika semua sudah rampung, ditambahkan Muspidauan, berkas perkara bisa dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk dilakukan penelahaan syarat formil dan materilnya.

Diberitakan sebelumnya, Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2020. Dia juga langsung ditahan Jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Jaksa penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Yan Prana, selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 19 Februari 2021.

Penambahan masa penahanan Yan Prana, berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor: B-01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 4 Januari 2021, yang diteken pimpinan Kejati Riau. Perpanjangan masa penahanan Yan Prana ini dikarenakan proses penyidikan belum rampung.

Untuk diketahui, saat dugaan korupsi terjadi, Yan Prana bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Akibat perbuatan yang dilakukan Yan Prana, negara terindikasi mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar. Adapun alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif.

“Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak,” sebut Hilman Azazi, Aspidsus Kejati Riau.

“Tetapi alasan menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan,” sambung dia.

Diungkapkan Hilman, dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar.

“Total nilai anggaran berapa lupa. Modus operandi dia sebagai Pengguna Anggaran (PA). Melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. Yang dipotong baru hitungan Rp1,2 miliar gitu atau Rp1,3 miliar,” ujar Aspidsus Kejati Riau.

Ditanyai soal kemungkinan tersangka lain, Hilman menjawab sementara belum ada arah ke sana. Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *