Dinilai Tidak Netral, PKS Laporkan KPU Inhu ke DKPP

Tim pemenangan pasangan RIDHO memberikan keterangan pers usai penghitungan suara, Desember 2020 lalu. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu tampaknya harus menyiapkan energi ekstra, pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 9 Desember 2020 lalu.

Karena Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak hanya memperkarakan KPU di Mahkamah Konstitusi (MK), namun juga akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Alasanya, PKS yang mengusung pasangan calon nomor urut Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (Ridho) bersama PKB melihat sikap KPU tidak netral. Bendahara DPW PKS Riau, Markarius Anwar mengatakan, koalisi Rizal Zamzami-Yoghi Susilo dalam waktu dekat akan melaporkan KPU Inhu ke DKPP.

Dasarnya, temuan bukti dugaan KPU Inhu tidak netral dan berat sebelah terhadap satu paslon di Pilkada lalu. “Kita akan laporkan KPU Inhu ke DKPP. Ada indikasi ketidaknetralan. Kita ada beberapa bukti,” kata Markarius, Jumat (15/1/2021).

Anggota DPRD Riau itu menyebut, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan materi untuk pelaporan tersebut dan dalam waktu dekat akan dilaporkan ke DKPP.

Disinggung mengenai apakah semua komisioner yang dilaporkan, menurut Markarius, tidak menutup kemungkinan. “Mungkin tidak semua. Tapi kita lihatlah kemungkinannya ke depan, bisa jadi. Yang jelas kita siapkan dulu bahan materinya,” ujarnya.

Pasangan Ridho saat ini memang tengah mempersoalkan keputusan KPU Inhu yang memenangkan pasangan Rezita-Djunaidi di Pilkada Inhu. Koalisi menduga, banyak kecurangan dan meminta MK mendiskualifikasi pasangan 02 tersebut.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Riau Abdul Wahid optimistis dua gugatan pasangan calonnya di Indragiri Hulu dan Rokan Hulu bisa dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dilihat dari jarak suara dan materi gugatan yang diajukan. “Kami yakin gugatan kami di Inhu dan Rokan Hulu bisa dikabulkan Mahkamah Konstitusi, karena dari sisi jarak suara sangat tipis dan bukti lainnya yang kami ajukan,” ujar Abdul Wahid.

Untuk jarak suara di Pilkada Kabupaten Inhu, menurut Wahid hanya terpaut 280 suara, sedangkan di Rokan Hulu 2.000 an. Artinya, selisih suara sangat tipis dan sangat mungkin untuk dilanjutkan ke persidangan dan tentunya gugatan dikabulkan.

“Apalagi berkas gugatan kita lengkap di Inhu sendiri kita mengantongi berkas dan kecurangan di lapangan, sehingga kita punya 90 lebih temuan yang dimasukkan dalam materi gugatan,” ujarnya.

Begitu juga di Rohul menurut Wahid mereka mengantongi adanya pengerahan kekuatan petahana dalam Pilkada, hal yang sama juga terjadi di Inhu. “Sehingga tuntutan kami diskualifikasi calon bisa dikabulkan MK, tidak hanya PSU tapi diskualifikasi,” ulas Wahid. (*)

Sumber: Tribunpekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *