Dukun Cabul di Pekanbaru Ditangkap, Begini Modusnya

Ilustrasi. (Foto: RadarBogor)

PEKANBARU-Seorang pria berinisial AF alias Ari ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Tersangka diduga mencabuli seorang anak laki-laki berusia 15 tahun dengan modus sebagai dukun pengobatan tradisional.

Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang mengatakan, pencabulan terjadi pada November 2020 lalu. Tersangka ditangkap, Senin (11/1/2021) Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya di Payakumbuh, Sumatera Barat.

“Tersangka mengaku sudah enam kali mencabuli korban di hari berbeda. Modus tersangka mengaku dukun,” kata Manapar kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

Djelaskan, kasus ini berawal saat korban mengalami sakit pada bagian tubuhnya. Setelah itu, orangtua korban mencari orang yang bisa menyembuhkan penyakit anak laki-lakinya itu. Akhirnya, orangtua korban dikenalkan dengan pelaku yang mengaku bisa mengobati penyakit korban.

“Tersangka datang ke rumah korban dengan membawa bahan-bahan ritual pengobatan, seperti air jeruk purut yang akan dicampurkan ke baskom, lalu korban disuruh mandi,” kata Manapar.

Namun saat memandikan korban, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh. Tidak hanya itu, tersangka membawa korban pergi ke Payakumbuh dengan alasan menjalani pengobatan lebih lanjut.

“Korban dibawa sejak 21 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Selama itu, tersangka mencabuli korban sebanyak 6 kali di hari yang berbeda. Perbuatan tersangka diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu pada 4 Januari 2021,” kata Manapar.

Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan dukun cabul tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di Payakumbuh.

Tersangka AF alias Ari akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *