News  

Cemburu Usai Baca Pesan WhatsApp, Pria Asal Riau Ini Cekik Istri Sampai Tewas

Ilustrasi pesan Whatsapp. (Foto: Istimewa)

PROBOLINGGO-Cekcok berujung maut, seorang wanita tak berdaya dihabisi suaminya. Wanita muda itu tewas dibunuh suami sirinya setelah dicekik selama 30 menit. Suami korban cemburu usai membaca obrolan WhatsApp di ponsel istrinya.

Usai membunuh, pelaku berniat bunuh diri dengan minum cairan obat nyamuk dan gantung diri dengan kabel cas ponsel.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, wanita itu berusia 25 tahun asal Jalan Kyai Sekar, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, tersebut berinisial NF.

NF ditemukan tewas, Rabu (20/1/2021) malam di kamar indekosnya di Jalan Letjen Sutoyo Gang V, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran. “Wanita itu menjadi korban pembunuhan oleh suami sirinya sendiri berinisial S, warga asal Batuampar, Provinsi Riau,” tuturnya.

“Saat olah TKP, ditemukan ada bekas luka di bagian kepala dan lehernya,” kata Heri di Mapolres, Kamis (21/1/2021).

Menurut Heri, pasutri siri ini sudah menikah selama 2 tahun dan mengalami cekcok keluarga. Sehingga suaminya pergi dan tinggal di kos. Lalu korban menemui sang suami di kamar indekosnya untuk mengantarkan pakaian.

Sang suami melihat percakapan di WhatsApp korban dengan laki-laki lain dan akhirnya mereka berdua bertengkar. “Saat pertengkaran itulah, S mencekik NF kurang lebih sampai 30 menit hingga tewas,” ujarnya.

Pelaku sempat panik dan mencoba bunuh diri dengan meminum cairan obat nyamuk dan mencekik lehernya sendiri dengan kabel charger namun tidak bisa. “Akhirnya dia menyerahkan diri. Saat ini ditahan di Mapolres,” tukas Heri.

Berdasarkan keterangan pemilik kamar indekos tersebut, Jumila, dia mengaku curiga karena kamar yang ditempati pasutri siri tersebut lampunya tidak dinyalakan hingga malam.

Karena curiga, Jumila bersama warga sekitar mengecek kondisi kamar melalui jendela. Ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di tempat tidurnya. Jumila bersama warga melaporkan kejadian di kamar indekos miliknya tersebut ke polisi.

Mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr Mohammad Saleh Kota Probolinggo. Heri mengungkapkan, dari keterangan Marijo, suami pemilik indekos tersebut, S mengaku butuh kamar selama 2 minggu dan sudah membayar kepadanya sebesar Rp 250.000.

Pemilik indekos, kata Heri, sebelumnya tidak tahu identitas S karena saat dimintai KTP, S berjanji akan segera menyerahkan. S akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)


Sumber: Tribunpekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *