Mobil di Parkiran Pasar Bergoyang, Warga Emosi Saat Intip Oknum PNS Lagi Mesum

Ilustrasi mesum dalam mobil. (Foto: Youtube)

MADURA-Seorang pria kesepian karena tinggal jauh dengan istrinya, nekat berbuat mesum dengan selingkuhan dalam mobil di parkiran Pasar Kamisan. Akibat perbuatannya, mobil bergoyang dan mengundang perhatian warga sekitar. Kedua pelaku nyaris saja dihakimi massa.

Kejadian berawal saat mobil bergoyang-goyang di depan Pasar Kamisan, Kabupaten Sampang, Madura. Warga yang curiga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah dilihat, ternyata dalam mobil ada seorang PNS wanita dan pria diduga selingkuhannya.

Kapolsek Ketapang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan, perbuatan mereka diketahui warga. Peristiwa bermula saat ada dua mobil jenis Luxio warna hitam dan CRV putih memarkir di depan pasar sapi (Kamisan), Kamis (21/1/2021) sekitar 17.00 WIB.

Tidak lama kemudian, mobil Luxio hitam itu bergoyang-goyang. Dengan rasa curiga, warga menghampiri dan keduanya diduga berbuat mesum. Mengetahui hal itu, warga yang berada di lokasi langsung melaporkan ke Polsek Ketapang.

“IR merupakan ASN (PNS) yang bekerja di salah satu Klinik di Sampang asal Desa Tobai Timur dan ia sudah bersuami yang saat ini bekerja di salah satu RS di Pamekasan,” ujarnya, Jumat (22/1/2021).

Ditambahkan, T merupakan warga Kabupaten Malang tapi tinggal di Kecamatan Banyuates yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta. “T juga sudah memiliki keluarga, namun istrinya tinggal di Malang,” tuturnya.

AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho menyampaikan, keduanya saat ini sedang diproses di Mapolsek Ketapang. “Saat ini keduanya sedang diproses,” tukasnya.

Mobil Goyang di Aceh
Kejadian serupa juga terjadi di Aceh. Dimanapasangan selingkuh tertangkap basah petugas sedang mesum di dalam mobil hingga membuat mobil bergoyang dekat sebuah pelabuhan.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh kemudian mengamankan pasangan selingkuh sedang mesum atau khalwat saat melaksanakan patroli rutin.

Pasangan selingkuh pelanggar syariat Islam itu berinisial AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dan wanitanya berinisial AS (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.

Pasangan selingkuh itu ditangkap di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada saat keduanya sedang terbuai di dalam mobil Toyota Avanza milik AG.

Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi mengatakan, AG dan pasangan wanitanya AS, sama-sama sudah menikah. Artinya, mereka sudah punya keluarga masing-masing. “Kalau AG, si prianya itu seorang PNS dan tinggal di Aceh Besar.

Lalu, AS wanita yang menjadi pasangan selingkuhannya asal Sabang,” kata Heru, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, pasangan tanpa ikatan nikah yang ditangkap, Kamis (14/1/2021). Selanjutnya, Jumat (15/1/2021) siang, keduanya langsung dititipkan penahanannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi.

Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI menceritakan kronologi penangkapan pasangan tersebut. Berawal dari kecurigaan petugas patroli sekitar pukul 15.15 WIB yang melihat mobil Avanza milik AG berada di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue.

Pasalnya, pada jam-jam tersebut kawasan Ulee Lheue, belum begitu ramai serta mobil Avanza milik oknum PNS itu sudah berdiri di lokasi beberapa saat. Curiga, petugas Satpol PP dan WH, mendekati mobil bergoyang tersebut dan menggedor pintu, meminta pasangan yang ada di dalam mobil tersebut untuk membukanya.

Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika pintu mobil lama sekali dibuka dan di saat pintu mobil tersebut dibuka, baju yang dikenakan pasangan khalwat itu pun dalam kondisi tak beraturan. “Keduanya langsung dibawa petugas ke kantor.

Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat,” ujar Safriadi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.

Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas melanggar Qanun Jinayat. “Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSosI. (*)


Sumber: Tribunpekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *