News  

Hakim PN Dumai Vonis Mati Pemilik 32,1 Kg Sabu

Ilustasi. (Foto: Istimewa)

DUMAI-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Dumai, Riau, Senin (25/1/2021) menjatuhkan vonis mati untuk M. Yusuf dan Rio Sandri, dua terdakwa pemilik narkoba.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Alfonsus Nahak dengan anggota Renaldo Tobing yang digantikan Desbertua Naibaho dan Abdul Wahab.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Agung Nugroho mengungkapkan, putusan hakim terhadap dua terdakwa Yusuf dan Rio lebih tinggi dari tuntutan yang diajukanya hukuman seumur hidup.

Menurutnya, vonis mati kepada dua terdakwa sudah sesuai bahkan lebih tinggi dari tuntutan. Sebab jumlah narkoba yang diselundupkan mencapai 32,1 Kg sabu.

‎Agung berharap, vonis mati tersebut bisa memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. “Karana kita tahu efek narkoba ini sangat berbahaya dan merusak generasi muda. Kami juga meminta dukungan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” kata Agung.

Agung mengaku siap bila kuasa hukum dua terdakwa melakukan banding atas vonis dari majelis hakim PN Dumai.

Sementara itu, Humas PN Dumai Renaldo Tobing‎ menyebut, hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda negara.

Bukan hanya itu saja, kedua terdakwa juga termasuk ‎dalam sindikat jaringan narkoba internasional dan jumlah barang bukti termasuh dalam jumlah yang banyak. “Beberapa hal tersebutlah yang memberatkan ke dua terdakwa dan majelis hakim sepakat menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman mati,” tukasnya. (*)


Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *