Peredaran Narkoba Libatkan Napi Lapas Bangkinang, 11 Petugas Jaga 1.800 Tahanan

Ilustrasi tahanan penghuni Lapas di Riau. (Foto: TribunPekanbaru)

BANGKINANG-Terungkapnya kasus peredaran narkoba yang dikendalikan salah seorang penghuni Lapas Klas IIA Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau memberi bukti bahwa kokohnya jeruji besi dan tingginya tembok penjara tak mampu menghentikan peredaran barang haram tersebut.

Adalah DK, napi penghuni Lapas Bangkinang yang tetap mampu mengendalikan narkoba. Bahkan, DK memiliki kurir narkoba di luar Lapas yang kemudian ditangkap petugas Satnarkoba Polres Kampar.

Menindaklanjuti kasus peredaran narkoba yang melibatkan napinya, Lapas Klas IIA Bangkinang bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar, Minggu (7/2/2021) kemudian melakukan razia gabungan.

Kepala Lapas Klas IIA Bangkinang, Sutarno, Minggu (7/2/2021) menuturkan, pihaknya bersama BNK Kampar melakukan razia penggeledahan badan dan kamar hunian terhadap warga binaan pemasyarakatan.

Razia untuk menciptakan Lapas Bangkinang bersih dari narkoba, handphone dan barang barang terlarang lainnya.

Menurut Sutarno, terkait pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas pihaknya melakukan razia baik secara rutin maupun insidentil hampir tiap hari.

“Tahanan Lapas Bangkinang saat ini berjumlah 1.800 orang, sedangkan jumlah pegawai untuk penjagaan hanya 11 orang karena ada tiga shift,” ulasnya.

Saat ini, pos yang harus diurus ada empat, petugas yang ditempatkan di pos itu hanya ada 3. Selain itu blok ada 8 kalau satu orang mampu mengawasi dua blok tentu pengawasannya pasti minim.

“Untuk mencegah terjadinya lagi peredaran narkoba di dalam lapas, saat ini kita telah menyiapkan blok pengendali narkoba,” ujarnya.

“Nantinya akan dijaga oleh petugas khusus yang saat ini sedang dilatih di Pekanbaru dan di blok tersebut nanti akan dipantau CCTV 24 jam,” imbuhnya.

Dengan ini nantinya diharapkan mereka yang terindikasi pemain itu tidak berkumpul dengan yang lain.

Mengkhawatirkan
Peredaran narkoba di Kabupaten Kampar saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Perlu upaya khusus dalam rangka memberangus peredaran narkoba di Kampar.

Polres Kampar tahun 2020 mencatat, perkara narkoba yang ditindak selama tahun 2020 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Sementara Kejaksaan Negeri Kampar mendata, perkara yang ditangani selama tahun 2020 didominasi oleh perkara narkoba. Terdapat 250 perkara narkoba yang diterima Kejari Kampar selama tahun 2020. Jumlah perkara ini jadi yang paling banyak ditangani selama tahun tersebut. (*)


Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *