Dirayu Polisi Gadungan, Ibu Muda Ini Mau Saja Diajak VCS, Akhirnya Jadi Korban Pemerasan

Ilustrasi. (Foto: TribunPekanbaru/Instagram.com/@mamamuda0808)

PEKANBARU-Sorang narapidana mengaku sebagai polisi berhasil merayu seorang ibu muda berinsial SS bahkan sampai mau diajak video call sex atau VCS. Aksi ibu muda tersebut kemudian direkam dan dijadikan senjata untuk memeras.

Awalnya, sang polisi gadungan merayu ibu muda ini melalui chatting via facebook. Saat ini, pelaku berinisial IS (25) sedang menjalani masa hukuman dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Kini, sang narapidana kembali ditangkap dalam kasus kasus pemerasan terhadap seorang wanita yang dikenalnya lewat media sosial Facebook dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara, dari total hukuman 2 tahun dan 5 bulan, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tanggal 14/4/2020, dalam perkara pencurian dengan kekerasan.

Meski pun sedang berada dalam penjara, IS ternyata masih bisa menguasai tiga handphone sekaligus.

Adapun kronologi aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, awalnya dia membuat akun FB palsu atas nama Herlan Pratama. Ia menggunakan foto profil seorang laki-laki dan mengaku anggota Polri.

Tersangka pun mulai menyasar korbannya. Sampai ia mendapatkan 1 orang korban wanita. Tersangka selanjutnya mengirim pesan dan mengajak korban berkenalan.

Singkat cerita, tersangka dan korban bertukar nomor WhatsApp. Tersangka lalu mengajak korban untuk melakukan video call sex (VCS). “Ketika sedang VCS itu, ternyata tersangka merekam layar handphone tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Selasa (9/2/2021).

Berbekal hal tersebut, tersangka kemudian memeras korban. Tersangka meminta pulsa dan uang kepada korban. Tersangka mengancam, apabila permintaannya tidak dipenuhi, maka rekaman VCS akan disebarkan kepada teman-teman korban di FB.

Alhasil, korban pun pasrah dan melakukan transfer uang kepada tersangka. Adapun nilai uang yang sudah sempat ditransfer sebesar Rp13 juta. Tak puas, tersangka kembali meminta uang.

Tak tanggung-tanggung, besaran yang diminta adalah Rp150 juta. Karena tak tahan diperas, korban akhirnya melapor ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Berdasarkan laporan pengaduan atas nama korban SS pada 8 Januari 2021, tim dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, melakukan proses penyelidikan mendalam terhadap tersangka.

Ternyata tersangka berada di Provinsi Lampung. Rabu (20/1/2021), tim berangkat menuju ke Provinsi Lampung. “Diketahui tersangka berada di dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. Tim didampingi personel Polda Riau, selanjutnya mendatangi Lapas tersebut,” urai Kombes Andri.

Disebutkan, setelah tiba di Lapas, tim berkoordinasi dengan petugas di sana. Tak berselang lama, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyisiran ke dalam blok tahanan. “Tersangka ditemukan di blok A2,” jelas mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Riau ini.

Saat digeledah, petugas menemukan ada 3 unit handphone sekaligus dalam penguasaan tersangka. Di antaranya 1 unit merk Oppo A3S yang digunakan untuk menelfon korban, 1 unit Xiaomi Redmi 4X untuk mengakses FB dan WhatsApp, serta 1 unit Nokia RM 1190 yang digunakan untuk menelfon korban.

Sementara untuk kartu SIM, tersangka menyembunyikannya di dalam mulut. Setelah tersangka berikut keseluruhan barang bukti sudah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan awal di ruangan kantor Lapas.

Kemudian ia dibawa ke Pekanbaru, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Riau. Tersangka akan dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4), Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. (*)


Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *