Pacari Pria Beristri, Hidup Wanita Ini Berakhir Tragis, Tewas Disiram Air Keras

Ilustrasi. Wanita ini tewas usai disiram air keras. (Foto: Istimewa)

MALANG-Menjadi selingkuhan pria beristri, membuat wanita di Malang, Jawa Timur ini harus meregang nyawa secara tragis. NA, demikian inisial nama wanita itu yang harus menghembuskan nafas terakhir dalam kondisi menyakitkan di rumah sakit usai disiram air keras oleh kekasihnya.

Kekasih NA berinisial MHS (36), tega berbuat keji gara-gara uang yang diminta pacar gelapnya. MHS adalah seorang pria beristri yang sudah menjalin hubungan selama 4 bulan dengan NA.

Kejadian penyiraman air keras tersebut diipicu MHS yang gelap mata, saat NA meminta uang Rp5 juta. Saat itu, MHS hanya memberikan uang Rp 3 juga. Namun NA menolak dan tetap minta uang sejumlah Rp 5 juta.

Mereka pun terlibat cekcok. “Saya nyiram spontan saja, karena ribut cekcok soal uang. Saya dimintai uang Rp5 juta. Terus saya kasih Rp3 juta dia tidak mau. Saya dapat air keras itu di daerah Tajinan. Sebenarnya itu untuk bahan baku tambah isi air aki,” kata MHS.

Dibuntuti Saat Naik Motor
Pada 23 Desember 2020, MHS membuntuti NA yang mengendarai motor di area jalanan Kecamatan Tajinan. Pelaku kemudian menyalip dan mencegat NA di Dusun Tubo, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Tak banyak bicara, MHS kemudian menyiram air keras ke kekasihnya dan mengenai muka serta tubuh NA. “Bahan kimia berupa air keras itu langsung mengenai muka dan tubuh korban,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dilansir dari Suryamalang.com, Selasa (9/2/2021).

Korban kemudian dievakusi ke rumah sakit sementara pelaku langsung melarikan diri. Pelaku juga tak ada inisiatif untuk menjenguk korban. Setelah satu bulan menjalani perawatan, NA meninggal dunia pada 28 Januari 2021 di RSAA Malang.

“Korban sempat menjalani proses pengobatan sekitar 1 bulan lebih. Pada akhirnya tepatnya 28 Januari 2021 korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Hendri.

“Ini kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Hendri.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV di TKP, polisi mengindentifikasi pelaku. “Berdasarkan pemeriksaan CCTV ada kecocokan gambar di CCTV dan sosok yang dekat si korban,” tutur Hendri.

Petugas juga menemukan barang bukti sandal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sandal tersebut cocok dengan milik pelaku. “Kami sampaikan ada gambar CCTV yang sesuai antara perawakan pelaku dengan gambar di CCTV tersebut,” kata Hendri.

Dengan kejahatan yang telah diperbuatnya, MHS lalu ditangkap polisi dan dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 353 KUHP. (*)

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *