PADANG-Pasangan suami istri atau pasutri di Kota Padang, Sumbar ditangkap karena kedapatan menjual obat-obat keras untuk menggugurkan kandungan. Walaupun obat tersebut resmi, namun digunakan tanpa resp dokter.
Sementara dua orang lainnya turut diamankan, karena baru saja mengkonsumsi obat tersebut untuk menggugurkan kandungan. Selain dua pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah pasangan yang baru saja melakukan penguguran anak hasil hubungan terlarang mereka.
Entah berapa banyak yang sudah membuang anaknya dari tangan kedua pasangan suami istri ini. Kendati kasus tersebut masih menjadi misteri, polisi terus melakukan pendalaman. Saat ini, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti.
Setidaknya ratusan obat keras tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti. Ratusan obat-obatan tertentu jenis pil dan obat tradisional diamankan Polresta Padang, Senin (15/2/2021).
Obat-obatan tersebut diamankan dalam perkara tindak pidana aborsi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa resep dokter. Terlihat obat-obatan dijajakan dalam press release di depan Kantor Polresta Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan, obat tersebut memang resmi dan terdaftar. Namun, hal itu hanya digunakan tanpa resep dokter dan dipersalahgunakan. “Obatnya resmi, tapi digunakan tanpa resep dokter,” kata Imran Amir, Senin (15/2/2021).
Dikatakan, pihaknya mengamankan pasangan suami istri yang menjual obat keras tanpa resep dokter di Apotek IF. “Pertama diamankan 2 orang atas inisial I (50) dan S panggilan W (50) di apotek Indah Farma,” katanya.
Dijelaskan, lokasi Apotek IF berada di Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar. “Selanjutnya, dilakukan pengembangan melalui jejak digital dari HP penjual obat-obatan tanpa resep dokter,” katanya.
Setelah memeriksa chat WhatsApp/WA terduga pelaku penjual obat diamankan 2 pasangan yang telah melakukan pengguguran kandungan. “Satu pasangan berasal dari oknum mahasiswa dan mahasiswi di Kota Padang. Dan, satu pasangan lagi pekerja lepas pada malam hari dengan pasangannya,” katanya.
Daftar obat-obatan keras diamankan Polresta Padang.
- 60 tablet Cytotec
- 93 tablet Diazepam
- 275 tablet Alprazolam
- 440 tablet Amitrtline
- 190 tablet Haloperidol
- 5647 tablet Trihexypenidyl
- 2096 tablet Hexymer
- 119 butir Rispridone
- 202 tablet Chlopromazine
10.65 tablet Tramadol
11.49 tablet CLOBAZAM
12.4 butir Ericvic
13.100 butir Nupopec - 50 butir Loratadine
Daftar obat-obatan tradisional tanpa BPOM
- 240 butir pil Ginseng Kyanpi
- 1 botol Lintah Hitam Papua
- 100 butir Sumyum Wan
- 48 butir Tong Mai Dan
- 2 kotak Germany Sex Drops
- 2 kotak Beazilia Phrodlsia Water
7.2 botoL Hajar Jahanam Mesir - 100 sachet Tawon Liar
- 5 kotak Pikang Shuang
- 72 pil Urat Madu
- 40 pil Urat Kuda
- 28 butir Obra-X
- 38 butir Chang San
- 32 butir Africa Black Ant
- 20 butir Kalajengking-X
- 14 butir 39 Tongkat Ali
- 32 butir Gali-gali Blue
- 44 butir Antanan
- 108 butir Daun Tapak Liman
- 105 butir pil Tupai Jantan Asli
- 48 butir Seven Leavegingseng
- 48 butir Ten
- 44 butir Montaun
- 120 butir Bi-Em AMWRA
- 4 sachet Kopi Super JANTAN
- 40 butir Luan Tong.
6 Orang Diamankan
Polresta Padang kini telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana aborsi dan mengedarkan persediaan farmasi tanpa resep dokter.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku diamankan Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dan Jumat (12/2/2021) pukul 14.25 WIB. Pelaku berinisial Ir (50), Su (50), AHS (20), ND (20), FS (20), AS (25).
Pelaku diamankan dalam dua waktu dan lokasi berbeda. Lokasi pertama Apotek di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Lokasi kedua di sebuah kos Jalan Irigasi Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.
“Kami juga menyita barang bukti berupa obat-obatan yang sengaja dijual kepada wanita-wanita hamil dan ingin menggugurkan kandungannya (aborsi) tanpa ada resep dari dokter,” katanya.
Disebutkan, ribuan butir obat diamankan sebagai barang bukti dari berbagai jenis. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Padang,” katanya. (*)
Polresta Padang mengamankan barang-bukti pil dan obat tradisional tanpa resep dokter di dua lokasi. (Foto: Istimewa)
Sumber: TribunPekanbaru