Janin 7 Bulan Dibuang ke Tong Sampah, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Barang bukti tong sampah dari kasus pembuangan bayi. (Foto: TribunJabar/Irvan Maulana)

SUBANG-Polisi mengungkap pelaku pembuang janin bayi ke tong sampah. Kasus itu terungkap setelah polisi melakukan pendalaman, terkait kasus penemuan mayat janin di salah satu pabrik di Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Belakangan diketahui, pelakunya adalah ibu dari bayi malang tersebut. Sedangkan darah dagingnya itu berasal dari hubungan gelapnya dengan pacarnya. Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, Jumat (26/2/2021) mengatakan, pelaku merupakan karyawati pabrik tersebut.

“Pelaku adalah ibu bayi tersebut dan beralamat di Ciasem Subang. Menurut keterangan pelaku, bayi tersebut hasil hubungan gelap pelaku dengan pacarnya,” ujar Kapolres dalam wawancara media di Mapolres Subang, Jumat (26/2/2021).

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Wafdan Muttaqin menambahkan, bayi tersebut berjenis kelamin laki. “Pelaku SM menggugurkan kandungannya dengan cara sehari sebelum menggugurkan meminum obat,” ujarnya.

“Setelah meminum obat tersebut, pelaku kemudian merasa mulas lalu menggugurkan kandungannya di tong sampah toilet pabrik tersebut,” katanya.

Sementara mengenai status pacar pelaku saat ini hanya sebagai saksi. “Kita sedang berbicara, ini adalah kasus pembunuhan, pacaranya sendiri melakukan hubungan tersebut dengan pelaku tidak dalam paksaan,” ulasnya.

“Sementara pacarnya juga tidak tahu kalau pelaku hamil, dalam hal ini mereka suka sama suka, pelakupun melakukan hubungan tersebut secara sukarela,” tambahnya.

Diungkapkan, pihak keluarga sendiri tidak tahu jika pelaku sedang hamil. “Kalau usia kandungan saat itu usia tujuh bulan, bahkan keluarga sendiri baru tahu setelah ada perkara ini,” tukasnya.

Saat ini, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan delik sangkaan pasal 80 ayat 3 Jo 76C, pasal 54A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)


Sumber: TribunJabar.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *