Cerita Sedih Karyawati Bank, Mengaku Dihamili Pengusaha, Dikirimi Uang Rp3 Juta Sampai Diteror

Karyawan bank, MST, didampingi tim kuasa hukum usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Jateng, Jumat (26/2/2021). (Foto: TribunJateng/Istimewa)

SEMARANG-Seorang pegawai bank swasta di Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial MST melaporkan pengusaha, ES ke polisi. Pelaporan berawal saat dirinya menjalin asmara dengan ES dan hamil.

MST mengatakan, awalnya ES mengaku duda saat mendekatinya. Sehingga ia menerima kehadiran pria tersebut dalam hidupnya. MST kali pertama menjalin hubungan dengan ES tahun 2015 lalu.

Setelah berjalan waktu, MST termakan bujuk rayu ES untuk berhubungan badan. Dia dijanjikan akan dinikahi ES. Namun, janji tersebut tak pernah ditepati hingga MST mengandung anak dari hubungannya itu.

“Saat hamil, saya berulang kali meminta pertanggungjawaban dari dia (ES, red). Tapi dia tidak mengakuinya. Bahkan saya baru tahu kalau dibohongi. Ternyata dia masih punya istri dan anak,” kata karyawan bank itu sesaat sebelum dimintai klarifikasi Polda Jateng atas laporannya, Jumat (26/2/2021).

MST akhirnya melahirkan tahun 2017. Usai melahirkan, MST masih berusaha meminta pertanggungjawaban ES. Namun, ES kembali menolaknya dan tidak mengakui jika anak tersebut habis hubungannya. “Dia (ES, red) tidak mau mengakui itu anaknya. Justru saya ditinggalkan begitu saja tanpa ada nafkah darinya,” ujarnya.

Karena semua usahanya tak membuahkan hasil, MST kemudian berusaha menerima kenyataan dan akan menghidupi buah hatinya sendiri. Berusaha move on, ES justru kembali lagi ke kehidupannya tahun 2019.

MST ditawari ES akan diberikan biaya hidup tiap bulannya sebesar Rp 3 juta, jika mau kembali berhubungan dengannya. Namun dalam benak MST, uang tersebut untuk menafkahi anaknya yang masih balita.

Pemberian uang dilakukan ES melalui ATM sebuah bank. Agar tidak dicurigai istrinya, ES memberikan ATM atas nama orang lain. “Seingat saya ada tiga kali transfer ke ATM itu. Totalnya sekitar Rp 9 juta. Uang itu sudah saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan anak,” tuturnya.

Namun, penggunaan ATM tersebut ternyata jebakan. MST justru dilaporkan ke polisi atas dugaan penyalahgunaan ATM. Namun laporan tersebut tidak dilanjutkan kepolisian, meski MST sempat diperiksa.

MST akhirnya kapok berhubungan dengan ES. Ia pun mencoba menghindar dan menjauhinya. Namun justru ES terus mengejar dengan memberi sejumlah ancaman.

“Dia mengancam akan menyakiti keluarga saya. Bahkan dia pernah mengirimi saya foto saat saya turun dari mobil di kantor. Artinya dia menyuruh orang untuk memata-matai saya. Karena merasa terancam, makanya saya minta bantuan pengacara,” terangnya.

Kuasa hukum MST, Hendra Wijaya mengatakan, pihaknya bersama MST sebagai korban, telah melaporkan ES ke Polda Jawa Tengah dengan dua aduan sekaligus. Aduan pertama terkait penelantaran anak dan aduan kedua terkait pelanggaran UU ITE yang dilakukan MST dengan menerornya.

“Aduan pertama, kami ajukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Tengah. Aduan tersebut sedang diproses dan MST sudah dipanggil untuk diklarifikasi. Aduan kedua ke Reskrimsus,” kata Hendra.

Dari aduan yang dilakukan, Hendra menuturkan, kliennya yaitu MST menuntut pengakuan anak ES. Selain itu juga menuntut nafkah biaya hidup anaknya sejak dilahirkan hingga kuliah nantinya.

“Kami ingin ES mengakui anak kandungnya dan bersedia menafkahi. Menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan anaknya,” jelas Hendra.

Hendra siap memfasilitasi dan membiayai tes DNA untuk membuktikan bahwa ES benar memiliki hubungan darah dengan anaknya. Termasuk membuktikan hubungan keperdataan di dalamnya. (*)


Sumber: TribunJateng.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *