Mahkamah Konstitusi Pagi Ini Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Inhu

Ilustasi. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/3/2021) pagi akan melajutkan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan agenda pembuktian dan penyerahan bukti tambahan.

Pengacara pasangan calon Rizal Zamzami-Yogi Susilo, Saut Maruli Tua Manik dijadwalkan akan menyerahkan 50 bukti tambahan untuk memperkuat gugatan mereka di MK. “Bukti tambahan kita ada sekitar 50 yang akan diserahkan nanti di persidangan MK,” ujar Saut Maruli Tua Manik, Senin (29/2/2021).

Diantara bukti tambahan yang akan diserahkan berupa putusan PN dan PT (kekuatan tetap), bukti-bukti baru seperti pengakuan dan kecurangan yang dilakukan KPU. “Untuk putusan PN dan PT terhadap putusan kepala desa dan kepala dinas, itu sangat kuat karena sudah vonis,” ujar Saut Maruli Tua Manik.

Selain menyiapkan bukti tambahan, pengacara juga sudah mempersiapkan secara matang, termasuk persiapan saksi yang diajukan. “Akan ada tiga orang saksi dan dua orang ahli sebagaimana syarat yang disampaikan MK.

Ahli pertama orang yang tampil, sedangkan satu lagi memberikan legal opinion,” ulas Saut Maruli Tua Manik.

Seperti diketahui, pasangan calon Rizal Zamzami-Yogi Susilo yang diusung PKS dan PKB menggugat hasil Pilkada Inhu atas penetapan KPU yang menetapkan pasangan calon Rezita Meylani-Junaidi Rahmat sebagai pemenang.

Mereka menilai ada berbagai kejanggalan dan kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan pilkada, 9 Desember 2020 lalu. (*)


Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *