Mama Muda Ini Diperkosa Saat Tertidur Pulas, Begini Kronologisnya

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK-Aksi pemerkosaan kembali terjadi. Ironisnya, pelaku ternyata dikenal korbannya dan masih miliki hubungan keluarga atau kerabatnya. Pelaku berinisial LS (32) memperkosa ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan oleh penegak hukum setelah diamankan Anggota Polsek Sayan jajaran Polres Melawi di Desa Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Kepada petugas, tersangka LS juga mengaku dirinya tengah mabuk saat melakukan aksi bejadnya tersebut. Tersangka mengakui tindakan salahnya itu, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 02.30 Wib. Semula pelaku mengaku hanya berniat mencuri ayam korban.

“Tersangka mengaku dalam kondisi setengah mabuk setelah mengkonsumsi miras kemudian pergi dengan berjalan kaki hendak mencuri ayam yang ada di sekitar pondok,” ujar Kapolres AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas Birpka Arbain, Jumat (26/2/2021).

Namun, niat korban mencuri ayam terhenti saat sampai di pondok. Pelaku kala itu malah mengintip dari celah yang ada sekeliling pondok melihat korban tertidur pulas. Saat itu muncul niat buruk LS untuk menyetubuhi Bunga.

“Agar tidak dikenali korban, pelaku menggunakan baju kaos hitam yg digunakannya lalu di ikat di kepala menutupi bagian wajah hanya menyisakan bagian mata sehingga mirip topeng,” ungkap Arbain.

LS lalu masuk ke rumah korban lewat pintu belakang pondok. Memanjat dinding kamar, menuju tempat tidur korban. Melihat korban tertidur pulas, LS langsung menutup wajah korban dengan kelambu.

Setelah itu LS langsung menarik celana pendek dan celana dalam korban hingga ke bagian lutut, kemudian secara paksa menyetubuhinya. Saat korban tersadar, dia membuka kelambu yang menutup mukanya.

Dalam gelap, korban melihat seorang laki-laki menggunakan topeng kain sudah menindih dan memeluknya. Saat pelaku memaksa berhubungan badan, korban sempat berteriak dan melawan agar terlepas dari aksi pemerkosaan.

Harapan korban bisa terlepas dari pelaku. Dia meronta sambil menarik topeng di kepalanya hingga terlepas. “Ternyata laki-laki itu LS yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor,” ujar Arbain.

Meski identitasnya sudah terkuak, lelaki itu tetap memaksa korban memenuhi nafsu birahinya.

Korban tetap berontak hingga keduanya jatuh dari tempat tidur ke lantai pondok. “Saat itu korban hendak lari, namun ditangkap pelaku. Pelaku memaksa menyetubuhi korban,” katanya.

Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku berdiri dan mengenakan pakaiannya serta mengancam korban agar tidak melapor.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 285 KUHP, karena memaksa seorang wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan dan diancam pidana penjara 12 tahun. (*)


Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *