Dua Kurir 482 Gram Sabu di Batam Dihadiahi Vonis 13 Tahun Penjara

Ilustrasi. Hakim vonis pria ini 1.050 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

BATAM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (1/3/2021) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada kurir narkoba jenis sabu berinisial RS dan AF dalam sidang putusan yang digelar virtual.

Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi hakim Dwi Nuramanu dan Egi Novita menilai, kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara sabu seberat 482 gram.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam agenda sidang sebelumnya, yaitu 14 tahun penjara.

Kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada September 2020. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 438 gram sabu yang akan diberikan kepada seseorang. Putusan pidana 13 tahun penjara itu, kata Taufik dalam amar putusan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, juga terdakwa.

“Perbuatan terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah sepatutnya dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Majelis menilai sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa, yaitu tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta dapat merusak generasi muda bangsa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Selain pidana 13 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan apabila denda tak dibayar.

Kedua terdakwa yang mengikuti sidang dari di Rutan Klas 1 A Batam menerima putusan itu. “Saya terima yang mulia,” ujar kata terdakwa. (*)


Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *