Hamili Anak Bawah Umur, Buyung Kini Meringkuk di Tahanan Polres Inhu

Pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

INDRAGIRI HULU-Seorang laki-laki berusia 43 tahun warga Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena menghamili anak bawah umur.

Laki-laki berinisial JSL alias Buyung itu diamankan beberapa jam setelah orang tua gadis remaja berusia 17 tahun yang menjadi korban pelaku melapor ke polisi.

“Pelaku diringkus di rumahnya, Minggu (7/3/2021), beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan orang tua korba ke Polsek Batang Cenaku,” kata Kapolres AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Selasa (9/3/2021) pagi.

Dijelaskan, kasus ini mulai terungkap saat orang tua korban berinisial ADR (40) curiga dengan perubahan fisik anak gadisnya, terutama pada bagian perut yang dari hari ke hari terus membesar.

Dengan segala cara, ADR membujuk korban untuk menceritakan soal perutnya itu. Korban yang masih polos tersebut akhirnya mengaku telah disetubuhi Buyung sebanyak 5 kali sejak November 2020 dan terakhir tanggal 10 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban.

Akibatnya, korban kini hamil dengan perkiraan usia kandungan sekitar 4 bulan. Orang tua korban langsung murka mendengar pengakuan anaknya. Saat itu juga, orang tua korban berangkat ke Polsek Batang Cenaku dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meringkus pelaku yang kebetulan sedang berada di rumahnya.

“Selain mengamankan barang bukti berkaitan dengan kasus ini, pelaku juga diamankan. Sekarang kasusnya telah dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Inhu,” ujar Misran. (*)

Penulis: Obrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hamili Anak Bawah Umur, Buyung Kini Meringkuk di Tahanan Polres Inhu

Pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

INDRAGIRI HULU-Seorang laki-laki berusia 43 tahun warga Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena menghamili anak bawah umur.

Laki-laki berinisial JSL alias Buyung itu diamankan beberapa jam setelah orang tua gadis remaja berusia 17 tahun yang menjadi korban pelaku melapor ke polisi.

“Pelaku diringkus di rumahnya, Minggu (7/3/2021), beberapa jam setelah kasus ini dilaporkan orang tua korba ke Polsek Batang Cenaku,” kata Kapolres AKBP Efrizal SIk melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Selasa (9/3/2021) pagi.

Dijelaskan, kasus ini mulai terungkap saat orang tua korban berinisial ADR (40) curiga dengan perubahan fisik anak gadisnya, terutama pada bagian perut yang dari hari ke hari terus membesar.

Dengan segala cara, ADR membujuk korban untuk menceritakan soal perutnya itu. Korban yang masih polos tersebut akhirnya mengaku telah disetubuhi Buyung sebanyak 5 kali sejak November 2020 dan terakhir tanggal 10 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban.

Akibatnya, korban kini hamil dengan perkiraan usia kandungan sekitar 4 bulan. Orang tua korban langsung murka mendengar pengakuan anaknya. Saat itu juga, orang tua korban berangkat ke Polsek Batang Cenaku dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meringkus pelaku yang kebetulan sedang berada di rumahnya.

“Selain mengamankan barang bukti berkaitan dengan kasus ini, pelaku juga diamankan. Sekarang kasusnya telah dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Inhu,” ujar Misran. (*)

Penulis: Obrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *