Awal terungkapnya kasus investasi bodong ini saat salah seorang nasabah yang merupakan tenaga honorer, Era Wati Dewi bersama sejumlah orang lainnya melapor ke Polres Inhu. Dia mengaku tidak menerima pembayaran hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui, investasi bodong yang ditekuni terlapor murni penipuan. Sehingga salah satu cara menutupi laba kepada anggota dengan cara gali lobang tutup lobang.
Ditambahkan, barang bukti yang disita polisi di antaranya mobil, kartu ATM dengan saldo sekitar Rp400 juta dan 605 lembar kuitansi penerimaan uang dari konsumen. Kegiatan operasional investasi bodong sejak dua tahun lalu berlangsung di rumah tersangka di Jalan lintas Rengat-Tembilahan, tepatnya di Desa Sei Beringin, Kecamatan Rengat.
“Feni kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 pidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (*)
Penulis: Obrin