Awalnya Kenalan di Medsos, Diajak Kencan Lalu Pelaku Cekik Wanita Ini, Mayatnya Dibuang di Pinggir Jalan

Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Tempo.co)

BOGOR-Penemuan mayat wanita muda di kebun kosong pinggir jalan jalan alternatif Puncak Bogor, Jawa Barat menghebohkan warga sekitar. Korban diketahui berinisial EL ternyata dibunuh MRI (21), teman yang baru dikenalnya di media sosial.

Pembunuhan terjadi usai MRI melakukan hubungan intim dengan EL. Pelaku yang yang tertarik dengan harta EL lalu membunuhnya. Dia mencekik korban hingga tewas. Di tubuh korban El, polisi menemukan luka tepatnya di bagian leher.

Polisi menyebut, perempuan 23 tahun ini dibunuh setelah berkencan di salah satu penginapan di Puncak. “Kita melihat dari barang bukti yang ada dari korban itu ada sperma di alat kelaminnya,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun usai dilakukan penyidikan.

Harun mengungkapkan, kasus ini bermula saat tersangka berinisial MRI (21) berkenalan lewat media sosial dengan korban EL. Modus yang digunakan tersangka dengan mengiming-imingi uang dan berkencan ke Puncak Bogor.

Keduanya kemudian menginap. Saat itulah, EL yang merupakan warga Caringin, Kabupaten Bogor dicekik dengan sadis dalam penginapan tersebut. Setelah dipastikan tewas, MRI kemudian membungkus jasad EL menggunakan plastik hitam lalu memasukkannya ke dalam tas ransel gunung ukuran besar.

Tanpa rasa bersalah, MRI kabur menggunakan motor dan menggendong tas berisi mayat El. Saat tiba di area kebun kosong di Gunung Geulis, Kampung Cidadap, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pelaku membuang mayat korban.

“Setibanya di TKP tersebut MRI lalu mengeluarkan korban dari tas ransel dan membuangnya begitu saja di kebun kosong itu. MRI kemudian mengambil barang-barang EL,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MRI yang merupakan warga Bojonggede ini dikenakan Pasal 76 C Jo, Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 340 KUHP lebih subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.

“Motifnya mengambil barang milik korban dengan berkencan terlebih dahulu. Intinya kasus ini sama dengan di Kota Bogor (mayat perempuan dalam plastik),” ucap Harun.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, kresek warna hitam, sepeda motor, tas ransel untuk membawa korban, pakaian MRI saat kejadian, hp milik korban, CCTV dan uang hasil kejahatan. (*)


Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *