Anggota Polres Padang Panjang Penembak Teman Kencan di Hotel Holywood Jadi Tersangka

Bripda AP oknum penembak cewe di dragon Pekanbaru. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Oknum anggota polisi Polres Padang Panjang, Polda Sumbar, Bripda AP (24) kini ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, AP melakukan aksi penembakan terhadap wanita berinisial RO (31) di kawasan tempat hiburan hotel New Holywood Pekanbaru.

AP sendiri sudah ditahan sejak Minggu, 14 Maret 2021 lalu. “Sudah kita proses sesuai KUHP, pasal pidananya pasal 351 ayat 2 KUHP,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Senin (15/3/2021) di Pekanbaru.

Soal koordinasi dengan Polda Sumbar, menurut Nandang, karena oknum polisi itu melakukan perbuatannya di Pekanbaru, maka penanganan pidananya dilakukan Polresta Pekanbaru. “Untuk sanksi lain yang diberikan, masalah kode etik, ditangani satuan asal si oknum,” urai Nandang sembari menyebut, sejauh ini sudah enam saksi diperiksa.

Korban Dirawat di RS
Sementara itu, korban tembak Bripda AP masih dirawat di rumah sakit Pekanbaru. Kondisinya sudah mulai membaik dan berangsur pulih. Sedangkan mobil yang terkena tembak, ikut disita sebagai barang bukti.

Kendaraan kini berada di Mapolresta Pekanbaru. “Kita sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti. Kita juga mengamankan selongsong. Kita sedang olah TKP lanjutan. Akan kita koordinasi ke rumah sakit yang menangani si korban, apa ada sisa proyektil atau tidak ditubuh si korban,” urainya.

Kombes Nandang sebelumnya mengatakan, saat pemeriksaan awal di Polsek Limapuluh, Bripda AP tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas.

Namun siang hari, setelah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru meminta menunjukkan surat tugas, barulah dikirim lewat WhatsApp (dokumen terlampir). “Pada saat pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, anggota tersebut menunjukkan surat pinjam pakai senjata api (senpi) dinas,” kata Nandang, Minggu (14/3/2021).

Dalam surat tersebut tercantum sebagai penerima adalah Bripka AS, tetapi senpi dipakai tersangka Bripda AP. Ternyata masa pinjam pakai juga sudah lewat, yakni 25-31 Januari 2021. “Dan tujuan bukan ke Pekanbaru, tetapi ke Rupit Palembang (dokumen terlampir) dan pinjam pakai senpi untuk pengawalan barang bukti,” jelas Kapolresta.

Diungkapkan, oknum polisi Bripda AP kini sedang menjalani penahanan. Terhadapnya, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 2 KUHP. “Dengan hukuman penjara 5 tahun,” ujar Kombes Nandang. (*)


Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *