Dalam 90 Hari, Dua Oknum Polisi di Sumbar Berulah, Tembak Penjudi Hingga Teman Kencan

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

PADANG-Dalam 90 hari terakhir, aksi koboi alias penembakan dilakukan dua oknum anggota polisi di Sumatera Barat (Sumbar). Polda Sumbar menjadikan dua peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi. Kini perizinan penggunaan senjata api semakin diperketat.

Kasus pertama anggota Polres Solok Selatan Brigadir KS yang menembak mati buronan kasus perjudian pada Januari 2021. KS disebut menembak kepala buron judi dari jarak dekat di hadapan anak dan istrinya.

Hal itu memicu kemarahan puluhan orang. Mereka bergerak mendatangi kantor Polsek Sungai Pagu, Solok Selatan hingga melakukan perusakan. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan prosedur, KS dinyatakan memenuhi unsur pidana untuk diproses hukum.

“Setelah melakukan gelar perkara dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka atas laporan dari istri korban, dan Polda Sumbar yang mengambil alih kasus ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, Senin (1/2/2021) lalu.

Tembak teman kencan
Kasus kedua adalah Bripda AP, anggota Polres Padang Panjang, Sumbar yang diduga menembak teman kencannya pada Sabtu (13/3/2021). Aksi koboi dilakukan di depan Hotel Hollywood, Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Riau.

“Dia merupakan tim opsnal yang ditugasi ke Riau menangkap tersangka kasus Curas,” ujar Kapolres Padang Panjang, AKPB Apri Wibowo. Namun AP justru mangkir dari tugas dan berkencan dengan wanita yang dikenal melalui media sosial.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, Bripda AP meninggalkan tugas tanpa izin dari kedinasannya,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu (13/3/2021).

Dua wanita yang dia temui kemudian berpamitan membeli alat kontrasepsi dan membuat AP curiga bahwa keduanya akan kabur. AP mengejar korban namun perempuan itu justru lari ke sebuah mobil. AP lalu mengeluarkan senjata api dan menembaknya. Beruntung korban hanya terkena bagian pelipisnya sehingga tidak tewas.

Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, dua kejadian dalam tiga bulan itu mencoreng nama Polri. “Ini telah merusak nama institusi. Dalam tahun ini sudah dua kali terjadi. Kita akan evaluasi,” kata Satake, Minggu (14/3/2021).

Menurutnya, terkait senjata api, kepolisian sudah selektif dengan melakukan tes psikologi secara berkala. Namun, selanjutnya akan diperketat dengan rekomendasi pimpinan.

“Ini kan bahaya bisa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Tidak boleh selain dalam tugas. Itu pun harus sesuai dengan prosedur,” tukasnya. (*)


Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *