Upaya Bupati Sukiman Perjuangkan Kepastian Batas Rohul-Kampar di Kemendagri

Bupati Sukiman bersama perwakilan Pemkab Kampar dan Ditjen Otda Kemendagri usai menandatangani kesepakatan. (Foto: Istimewa)

ROKAN HULU-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu terus berupaya menyelesaikan persoalan tapal batas daerah antara Rokan Hulu dengan Kampar. Salah satu langkah yang dilakukan dengan bertemu sejumlah pihak terkait di Kementerian Dalam Negeri.

Bupati Sukiman mengaku, tetap berkomitmen dan bertekad menyelesaikan tapal batas Rokan Hulu-Kampar, untuk mendapatkan kepastian hukum dan legalitas kewilayahan dengan harapan ke depan daerah induk dan pemekaran hidup lebih saling berdampingan dan harmonis.

Saat rapat koordinasi (Rakor) pusat dan daerah dalam rangka klarifikasi peta batas daerah wilayah I yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Selasa (16/3/2021) di Jakarta memutuskan, batas daerah Rokan Hulu-Kampar belum final. Penyelesaian diserahkan ke Kemendagri melalui Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat.

Rakor dihadiri Bupati Sukiman didampingi Plt Asisten I sekaligus Kabag Tapem Ervan Dedi Sanjaya S.STP, Inspektur Inspektorat Helfiskar SH MH dan Kabag Adwil Setdakab M. Pranovandi S.STP. Hadir juga perwakilan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Termasuk perwakilan dari Badan Informasi Geospasial, Direktorat Topografi Angkatan Darat, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Biro Hukum Setjen Kemendagri dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Rakor turut mendengarkan ekspos tentang batas daerahnya masing-masing dari Pemkab Kampar dan Pemkab Rokan Hulu, namun keputusan final masih belum ada. Karena itu, Bupati Sukiman berharap, Kemendagri bisa memberikan solusi penyelesaian dan penegasan batas Rokan Hulu-Kampar secara final dengan berpatokan dan berpedoman Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Rokan Hulu pada 12 Oktober 1999.

Kepada Ditjen Bina Adwil Kemendagri menyampaikan, Pemkab Rohul sudah menyampaikan harapan adanya agar penegasan batas daerah Rokan Hulu-Kampar secara final berpedoman UU Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Rokan Hulu.

Bupati Sukiman mengungkapkan, Rokan hulu dibentuk berdasarkan UU Nomor 53 tahun 1999 terdiri dari tujuh kecamatan, salah satunya Kecamatan Kunto Darussalam. Setelah ada perubahan UU Nomor 53 tahun 1999 menjadi UU No 11 tahun 2003, Kecamatan Kabun, Tandun dan Aliantan menjadi bagian utuh wilayah Kabupaten Rokan Hulu, termasuk Sub Segmen status lima desa di Kecamatan Kunto Darussalam menjadi bagian wilayah Rokan Hulu.

Menurut Sukiman, terkait perubahan UU Nomor 11 tahun 2003 tidak merubah status lima desa dan tetap menjadi bagian wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

“Terkait putusan Makamah Agung (MA) Republik Indonesia tidak ada amar putusan yang menyatakan bahwa lima desa masuk ke Kampar, itu adalah penafsiran yang salah terhadap amar putusan Makamah Agung,” ungkap mantan Dandim Kabupaten Indragiri Hulu tersebut.

Diakui, penyelesaian tapal batas daerah sudah beberapa kali difasilitasi Gubernur Riau dan seluruh tahapan telah dilalui sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, namun belum juga disepakati tapal batas daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dan Kampar.

“Untuk itu, sesuai Permendagri yang mengatur tentang pedoman penegasan batas daerah, maka salah satu pasal menyebutkan bahwa jika seluruh tahapan telah dilalui oleh provinsi dan kesepakatan penegasan batas tidak dapat di sepakati, maka Gubernur yang menyerahkan penyelesainnya melalui pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri,” ujar Sukiman.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Sugiarto berjanji akan mempertimbangkan apa yang telah disampaikan Pemkab Kampar dan Pemkab Rohul. Sugiarto mengaku, pihaknya akan membuat kajian dengan melihat dokumen sesuai aturan, cek lapangan dan terakhir mengecek titik koordinat.

“Kami memahami apa yang bapak-bapak sampaikan sesuai versi bapak. Nanti apa yang kita putuskan hendaknya bapak terima,” ujar Sugiarto. (adv/diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *