Investasi Bodong Edinar Coin Gold di Inhu Riau Terbongkar, Himpun Dana Rp208 Miliar, Pelaku Oknum ASN Diamankan

Inhul Hadi, tersangka investasi bodong Edinar Coin Gold. (Foto: Tribunpekanbaru.com)

INDRAGIRI HULU-Polres Inhu berhasil mengungkap investasi bodong yang dijalankan Inhul Hadi. Saat ini, pelaku sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Inhu. Dalam kegiatannya sejak 2019, sudah ada 3.445 akun member dengan total dana terkumpul Rp208 miliar.

Investasi crypto currency atau mata uang digital yang dijalankan pelaku dinaungi badan usaha PT Indragiri Digital Aset Indonesia yang didirikannya. Pelaku sendiri merupakan seorang oknum ASN Pemkab Inhu.

Kapolres AKBP Efrizal kepada wartawan, Rabu sore di Mapolres Inhu didampingi Wakapolres Kompol Zulfa Renaldo dan Kasatreskrim AKP I Komang Aswatama, Paur Humas Aipda Misran menyampaikan, kini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan enam orang saksi korban sudah dimintai keterangan.

“Masih terus dilakukan pendalaman. Tersangka menyebut usahanya sebagai Edinar Coin Gold (EDRG). Dalam pemeriksaan ditemukan dua alat bukti untuk menjadikan IH sebagai tersangka,” ujar Kapolres.

Barang bukti tersebut berupa transfer uang di salah satu bank dan pembelian koin serta rekening koran milik tersangka, data member digital dan tiga komputer.

“Dalam penyidikan kita menemukan modus yang ditawarkan tersangka seolah-olah aset kripto, lalu dipakai untuk aktivitas penipuan menggunakan skema ponzi. Akun member menjanjikan yang menggiurkan kepada nasabah  keuntungan besar dengan janji 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan,” urai AKBP Efrizal.

Dikatakan, tersangka akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 jo pasal 64 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Pada pemeriksaan awal, kata kapolres, diperoleh keterangan bahwa kerugian dari pihak pelapor sebanyak Rp1,1 miliar.

Kemudian Rp96 miliar lebih kerugian dialami pemilik akun member. Sementara total uang dalam bentuk koin kripto yang diperoleh dari nasabah sebesar Rp208 miliar. Tetapi dana yang sudah dikembalikan kepada pemilik akun member sekitar Rp111 miliar dari 3.445 akun member.

“Itu angka akun ya, bukan jumlah orangnya. Kita masih akan melakukan pendalaman berupa kemungkinan penambahan tersangka, penyitaan aset-aset lewat mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemblokiran rekening bank milik tersangka dan korporasi yang didirikannya juga terus kita dalami,” tukasnya.

Melalui TPPU, aset yang didapatkan dari hasil tersangka mendirikan perusahaan bodong tersebut akan dilelang dan hasinya nanti sesuai keputusan hakim akan diberikan kepada pemilik akun member EDRG. (*)


Penulis: Obrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *