LABUHAN BATU-Calon pengantin pria Wahyu Putra Pratama tampaknya harus rela menunda pernikahannya untuk waktu cukup panjang dengan wanita pujaan hatinya. Sebab, personel Polsek Tigapanah menggelandangnya atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Warga Desa Pekan Tolam, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhan Batu Selatan ini ditangkap atas laporan masyarakat. Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing melalui KBO Satresnarkoba Iptu Hendrik Tarigan menyebut, setelah mengumpulkan informasi dan pengembangan, pelaku berhasil diamankan, Senin kemarin.
“Dari laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku kita amankan pada Senin kemarin,” ujar Hendrik, Rabu (17/3/2021).
Dijelaskan, berdasarkan informasi yang didapat pihaknya mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di kawasan Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah. Atas informasi ini, Hendrik mengatakan pihaknya lansung melakukan pencarian dan penangkapan pelaku di kawasan puncak 2000 Siosar ini.
“Pelaku kita amankan di sekitar wilayah Siosar, tepatnya di sebuah cafe sekira pukul 12.00 WIB,” katanya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, perwira dengan lambang dua balok emas di pundaknya itu mengatakan pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ini, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.
Diungkapkan, barang bukti yang didapat berupa narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram yang disimpan di dalam empat paket plastik klip. Tiga plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, dan sedotan plastik yang diubah menjadi sekop.
“Dari hasil penggeledahan, kita mengamankan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram,” ucapnya.
Ketika ditanya mengenai informasi pelaku yang sebentar lagi akan menikah, dirinya membenarkan hal tersebut. Pasalnya, saat diamankan pelaku menangis tersedu karena akan segera melangsungkan pernikahan.
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, pihaknya lansung membawa pelaku ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Sumber: TribunPekanbaru