Permintaan Rujuk dan Dibelikan Emas Mantan Suami Ditolak, Marah Lalu Bunuh Mantan Istrinya

Proses evakuasi korban diduga korban pembunuhan di Desa Jatirejo, Kamis (18/3/2021) kemarin. (Foto: Kompas.com)

SEMARANG-Sesosok jasad perempuan ditemukan dalam kamar dengan kondisi luka lebam di leher. Setelah diselidiki, ternyata perempuan tersebut menjadi korban pembunuhan. Korban diketahui bernama Wiwin Listiyani (31) dan dibunuh mantan suaminya yang baru bercerai sebulan lalu.

Pelaku Erik Junaryanto (29) tega membunuh Wiwin, karena cemburu setelah mengetahui mantan istrinya memiliki pasangan baru. Saat mendatangi rumah Wiwin di Desa Jatirejo, Gunungpati Semarang, pelaku awalnya berniat minta rujuk dengan alasan masih sayang.

Saat bercerai, mantan istrinya sempat berjanji tidak akan memiliki pasangan baru sebelum usia perceraian genap 3 tahun. Namun, saat menemui Wiwin di rumahnya, pelaku justru meminta dibelikan perhiasan emas serupa seperti milik Wiwin.

Polisi berhasil menangkap pelaku di daerah Demak yang saat itu juga membawa kabur anak lelakinya yang masih berusia 5 tahun.

“Tersangka meminta sesuatu berupa emas kepada korban. Minta tersangka harus dipenuhi dan minta kembar. Namun korban merasa bukan suami istri lagi, korban menolak. Korban mengatakan kita sudah tidak suami istri. Tersangka dijanjikan akan diberikan namun tidak kembaran dengan korban,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Pelaku merasa emosi karena keinginannya itu tidak terwujud, sehingga memukul kepala mantan istrinya berkali-kali dan mencekik lehernya. “Spontan tersangka memukul korban berkali-kali di bagian kepala depan dan belakang kemudian mencekik korban dua kali ,” ulasnya.

Korban pun meninggal dunia di tempat akibat penyiksaan pelaku di kamar korban hingga akhirnya jenazah korban ditemukan ibunya sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (18/3/2021).

Polisi kemudian menangkap pelaku sekitar pukul 16.00 WIB saat berada di Demak. “Ditangkap jam 16.00 WIB di Demak. Lari ke arah Kudus. Karena bingung tidak ke mana akhirnya tersangka sampai di Demak. Tersangka kabur dengan anaknya,” ulasnya.

Saat kabur, pelaku membawa perhiasan korban dan menjual seharga Rp 1 juta. Kemudian, handphone yang dibawa dimaksudkan untuk diberikan kepada anaknya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)


Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *