PASURUAN-Sikap kepala desa (kades) di Pasuruan, Jawa Timur membuat geger warganya. Bagaimana tidak, pemimpin yang harusnya memberikan contoh baik malah melakukan tindakan memalukan. Berselingkuh dengan stafnya sendiri.
Parahnya, bu Kades Wotgalih berinisial RK ini digerebek suami dan anaknya sendiri saat sedang berbuat mesum dengan stafnya. Saat digerebek, bu kades dan pasangannya sedang dalam kondisi tanpa busana alias bugil.
Bu Kades digerebek di sebuah rumah di Dusun Bendungan, Desa Dandanggendis, Kecamatan Nguling, Pasuruan, Minggu pagi. Saat digerebek, RK dan SJ sudah tak mengenakan pakaian.
SJ berusaha kabur. Namun berhasil ditangkap warga kemudian dihakimi. “Waktu digerebek (SJ) nggak pakai celana. Dia lari ke masjid lalu ditangkap dan dimassa,” terang sang suami berinisial EK.
EK mengaku rumah tangganya dengan RK memang tengah bermasalah. Ia menuding orang ketiga sebagai penyebab retaknya rumah tangganya dengan bu Kades Wotgalih. “Saya belum cerai. Saya dibuang karena ada orang ketiga itu,” kata EK.
EK mengaku kalau dia bukan hanya kali memergoki sang istri pergi meninggalkan rumah dan selingkuh. “Saya sudah curiga, dengan gerik-gerik istri saya. Ini yang ketiga kalinya. Agar perbuatan ini tidak berlangsung terus, saya lakukan penggerebakan bersama anak saya dan warga,” ujar Eko, Minggu (21/3/2021).
EK memang mau tak mau harus bertindak, sebab dia tidak mau membiarkan sang istri terus berlaku zina, meski dia tahu akibatnya akan seperti ini, tetapi dia berharap hal ini menjadi pelajaran bagi sang istri.
Sementara itu, nasib Bu Kades Wotgalih memang sangat buruk setelah ketahuan selingkuh. Sanksi pemecatan sebagai kades dan hukuman pidana bisa saja menimpanya.
Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, pihaknya tengah menangani pidana perzinaan Kades Worgalih Rini Kusmiyati dengan stafnya. Sedangkan untuk masalah sanksi sebagai seorang kepala desa akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
“Yang ditangani Reskrim untuk pidana, masalah kedinasan itu wewenang pemda,” kata AKP Endy Purwanto.
Rini terancam dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Pasuruan, Jawa Timur.
Ia juga terancam masuk penjara. Rini bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman masksimal 9 bulan penjara. Saat ini, polisi sedang memproses kasus pidana Rini Kusmiyati.
Polisi telah mengamankan barang bukti di tempat kejadian perakara (TKP). Barang bukti itu berupa seprei, selimut dan dua unit sepeda motor. (*)
Sumber: Kompas.com