Bupati Sukiman Minta TPBD Lacak Titik Koordinat Batas Rohul-Kampar

Bupati Sukiman memimpin rapat bersama TPBD, Kamis (25/3/2021) di ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati. (Foto: Istimewa)

ROKAN HULU-Bupati Sukiman meminta Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Kabupaten Rokan Hulu kembali melacak titik koordinat batas wilayah Rokan Hulu-Kampar.

Ini untuk menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Klarifikasi Peta Batas Daerah Wilayah I yang digelar Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Republik Indonesia, beberapa pekan lalu.

Bupati juga sudah memerintahkan TPBD turun ke lapangan melacak dan mengambil koordinat serta dokumentasi pilar batas yang dibangun tahun 1994 dan 1995 di lima desa Kecamatan Kunto Darussalam versi Kabupaten Rokan Hulu.

Bupati Sukiman kala memimpin rapat bersama TPBD Rokan Hulu, Kamis (25/3/2021) di ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati mengatakan, pengambilan titik koordinat untk menindaklanjuti hasil Rakor dengan Kemendagri RI.

Dikatakan, TPBD Pusat dijadwalkan turun ke lapangan untuk melihat titik koordinat dan pilar yang sudah dibangun di lima desa, sebagai bahan pertimbangan penegasan batas daerah antara Rohul-Kampar.

Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Abdul Haris, Kepala Dinas Kominfo Drs. Yusmar M.Si, Plt Asisten I Ervan Dedy Sanjaya, Kepala Bappeda M. Zaki, Kabag Kerjasama dan Setdakab M. Franovandi, Bagian Hukum serta instansi terkait yang tergabung di TPBD.

“Kita perlu mengambil titik koordinat dan pilar batas yang telah dibangun yang menjadi batas yudiktif sebagai usulan pemerintah daerah (Rokan Hulu) ke Kemendagri nantinya,” ujar Sukiman.

Pelacakan titik koordinat dan pilar batas versi Kabupaten Rokan Hulu secara faktual di lima desa, memiliki sejarah dan bukti autentik, yaitu berupa pilar atau patok batas permanen dan terdokumentasi dengan baik, serta bukti alam berupa sungai yang dapat memperkuat keberadaan dasar penetapan batas daerah antara Rohul-Kampar.

Bupati mengharapkan, Mendagri dalam penegasan batas daerah secara final antara Rohul-Kampar dapat berpedoman terhadap Undang-undang Pembentukan Kabupaten Rokan Hulu. “Karena pembentukan Kabupaten Rokan Hulu sesuai Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003,” ungkap Sukiman.

Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 53 tahun 1999, Rokan Hulu awalnya terdiri dari tujuh kecamatan, dan salah satunya adalah Kecamatan Kunto Darussalam. Kemudian, adanya perubahan UU Nomor 53 tahun 1999 menjadi UU Nomor 11 tahun 2003, masuk tiga daerah, Kecamatan Kabun, Kecamatan Tandun, dan Aliantan (sekarang masuk Kecamatan Kabun) menjadi bagian utuh wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Perubahan UU No 11 tahun 2003, menurut Sukiman, tidak merubah status lima desa, yaitu Desa Tanah Datar, Desa Intan Jaya, Desa Muara Intan, Desa Rimba Jaya, dan Desa Rimba Makmur. Kelima desa ini tetap menjadi bagian wilayah Rokan Hulu.

Terkait putusan Makamah Agung, tidak ada amar putusan yang menyatakan bahwa lima desa masuk ke Kabupaten Kampar dan hal tersebut merupakan penafsiran yang salah. (adv/diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *