Penyeludupan 44 Kg Sabu dan 50.526 Butir Ekstasi ke Riau Digagalkan

Ekspos kasus penangkapan 44 Kg Sabu dan 50.500 butir ekstasi. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Direktorat Jendral Bea Cukai Riau bersama Polda Riau menggagalkan penyelundupan 44 kilogram narkotika jenis sabu dan 50.526 butir ekstasi. Semua disita saat penangkapan di Dumai dan Bengkalis.

Di Bengkalis tim gabungan mengamankan 40 kg sabu dan sekitar 50.000 butir pil ekstasi, sedangkan di Dumai berhasil diamankan barang bukti 4 kg sabu dan 526 butir ekstasi. Pengungkapan kasus di Bengkalis tanggal 2 Maret 2021 ditangkap 5 tersangka berinisial H, R, N, S dan J.

Sementara pengungkapan di Dumai tanggal 12 Maret 2021 ada tiga tersangka diamankan, yakni I, A dan F. Pelaku F terpaksa dilumpuhkan petugas karena mencoba melakukan perlawanan. “Jadi para sindikat ini menggunakan orang-orang tempatan untuk melancarkan bisnis haramnya,” ujar Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Rabu (24/3/2021).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi menegaskan, Bea Cukai Riau akan terus meningkatkan sinergitas dengan Polda Riau untuk menekan penyebaran narkotika di Provinsi Riau. “Bagaimanapun juga kita secara populasi memang penduduk kita merupakan target yang potensial buat mereka memasarkan (narkotika) ke wilayah kita,” kata Ronny.

Dijelaskan, secara geografis Provinsi Riau berbatasan langsung dengan perairan internasional, sehingga potensi masuknya barang haram tersebut ke Riau sangatlah besar. Menjaga peraturan Riau adalah arena utama dari Bea Cukai, dari itu ia berharap akan terus meningkatkan strategi bersama penegak hukum lainnya.

“Itulah sebabnya kami bersama-sama duduk bersama sinergikan memformulasikan strategi-strategi agar lebih efektif lagi. Semoga kita ke depan bisa lebih efektif lagi,” tukasnya. (*)

Sumber: Cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *