Bareng Senior di Kamar Hotel, Polwan Digerebek Suami, Begini Kronologisnya

Anggota kepolisian Polsek Margoyoso Polres Pati menggrebek pasangan anggota selingkuh di hotel, belum lama ini. (Istimewa)

SEMARANG-Sebuah video penggerebekan oknum polisi laki-laki dan polwan dalam kamar hotel di Semarang, Jawa Tengah beredar di WhatsApp. Oknum polisi tersebut diduga sedang berselingkuh, karena keduanya sama-sama sudah memiliki pasangan dan keluarga.

Dalam video berdurasi 7 menit 15 detik itu, terlihat seorang pria bersama sejumlah rekannya menggerebek seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berduaan dalam sebuah kamar hotel di Semarang.

Perempuan itu tampak mengenakan kerudung dan celana robek-robek. Dia hanya bersedekap ketika sejumlah polisi menggerebeknya. Tampak seorang petugas Propam Polda Jawa Tengah dalam video penggerebekan tersebut.

Diketahui, pihak yang melakukan penggerebekan adalah Brigadir Muhammad Doni Kalbuadi, anggota Polsek Margoyoso. Dia bersama sejumlah rekannya menggerebek istrinya, Bripka ARP yang tengah berada dalam kamar hotel bersama Aiptu MM.

Diketahui, keduanya merupakan anggota polisi yang berdinas di wilayah Pati. Kapolsek Margoyoso Iptu Sudari mengkonfirmasi pria yang melakukan penggerebekan sebagaimana terekam dalam video merupakan anggotanya.

“Memang itu anggota kami. Dia sebagai pelapor. Dia memergoki istrinya sedang bersama laki-laki lain,” kata Sudari saat dihubungi via telepon, Senin (29/3/2021).

Ditambahkan, Brigadir Doni telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Pihaknya mengaku telah mendapat tembusan surat dari Propam Polda terkait pemeriksaan kasus ini.

Dihubungi terpisah, Brigadir Doni tak menampik bahwa memang dirinya yang berada dalam video. Penggerebekan itu dia lakukan Rabu malam. Dia mengaku telah mencurigai perselingkuhan yang dilakukan istrinya sejak dua tahun lalu. “Saya tahu siapa laki-laki itu. Dia Aiptu MM anggota salah satu Polsek. Sedangkan istri saya ARP tugasnya di Polres Pati,” kata Doni.

Ditambahkan, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jateng sebagai tindak pidana perzinahan. Pembuktian dan proses hukum selanjutnya dia serahkan pada pihak berwenang. (*)


Sumber: TribunJateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *