News  

Kapolri Perintahkan 20 Polsek di Riau Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Ini Daftarnya!

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Keputusan Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 tentang penetapan daftar Kepolisian Sektor (Polsek) yang tidak lagi boleh melakukan penyidikan.

Keputusan tentang Penunjukan Polsek Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Di lingkungan Polda Riau, terdapat 20 Polsek yang tidak lagi dapat melakukan penyidikan.

Polsek tersebut tersebar di seluruh Polres dan setiap Polsek yang ditunjuk masuk kriteria “10 LP, Kurang 1 jam, satu pulau dengan Polres”. Berikut daftar polsek yang tak lagi melakukan penyidikan:

  1. Polsek Pekanbaru (Polrestabes Pekanbaru)
  2. Polsek Kawasan Pelabuhan Pekanbaru (Polrestabes Pekanbaru)
  3. Polsek Kuala Cenaku (Polres Indragiri Hulu)
  4. Polsek Dumai Kota (Polresta Dumai)
  5. Polsek Kawasan Pelabuhan Dumai (Polresta Dumai)
  6. Polsek Bangkinang Kota (Polres Kampar)
  7. Polsek Bangkinang Barat (Polres Kampar)
  8. PolsekTembilahan (Polres Indragiri Hilir)
  9. Polsek Batang Tuaka (Polres Indragiri Hilir)
  10. Polsek Sungai Batang (Polres Indragiri Hilir)
  11. Polsek Bengkalis (Polres Bengkalis)
  12. Polsek Bantan (Polres Bengkalis)
  13. Polsek Pangkalan Lesung (Polres Pelalawan)
  14. Polsek Tanah Putih (Polres Rokan Hilir)
  15. Polsek Rantau Kopar (Polres Rokan Hilir)
  16. Polsek Rambah (Polres Rokan Hilir)
  17. Polsek Siak (Polres Siak)
  18. Polsek Kuantan Tengah (Polres Kuantan Singingi)
  19. Polsek Hulu Kuantan (Polres Kuantan Singingi)
  20. Polsek Tebing Tinggi Barat (Polres Meranti). (*)


Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *