KPU Tetapkan Pemilihan Suara Ulang di Kabupaten Inhu 20 April 2021

KPU rapat bersama pemangku kepentingan membahas tahapan PSU di Kabupaten Inhu. (Foto: Istimewa)

INDRAGIRI HULU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Inhu, Riau tanggal 20 April 2021. Saat ini, berbagai persiapan sudah dilaksanakan.

Sebelumnya, KPU Inhu menerima dua surat dari KPU Pusat, pertama surat Nomor 250 tentang pembentukan badan adhoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bekerja untuk PPU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

Surat kedua dengan nomor 274 khusus untuk KPU Inhu. “Berdasarkan surat dinas itu, KPU Inhu menetapkan PSU di satu TPS digelar 20 April 2021. Sebelum pelaksanaan, kami akan membentuk PPK dan PPS 14 hari sebelum hari pelaksanaan dan tujuh hari sebelum hari pelaksanaan kita akan membentuk petugas KPPS,” kata Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida, Selasa (30/3/2021).

Tugas KPU untuk PSU tersebut mengevaluasi kembali PPK dan PPS sebelum diaktifkan kembali. “Ada dua hal yang akan dievaluasi, pertama apakah masih memenuhi syarat dan kedua apakah mereka masih bersedia,” katanya.

Kemungkinan PPK dan PPS selesai dibentuk tanggal 5 April 2021. Selain mempersiapkan bada adhoc, KPU Inhu juga harus mempersiapkan bahan logistik untuk digunakan saat PSU. Setiap dokumen dalam PSU harus menggunakan kata ulang. Sehingga untuk beberapa dokumen perlu dilakukan pencetakan ulang. “Tanggal 1 April kita sudah melaksanakan pengadaan logistik untuk PSU,” katanya.

KPU Inhu, Sabtu (3/4/2021) mendatang, akan melaksanakan konfrensi pers dengan pemangku kepentingan di Inhu. Bahkan Pj Bupati Chairul Rizki direncanakan hadir saat konfrensi pers tersebut.

Anggaran Cukup
Sebelumnya, KPU Inhu menjamin ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan PSU. Yenni mengatakan, pihaknya masih memiliki sisa anggaran untuk pelaksanaan PSU. “Kita masih punya sisa anggaran kemarin yang bisa dipakai untuk PSU,” katanya.

Namun, menurut Yenni, pihaknya masih belum bisa memastikan berapa jumlah anggaran yang tersisa saat ini. Selain itu, pihaknya masih menghitung kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Inhu. “Saat ini kebutuhan anggaran dan anggaran yang masih tersisa sedang dihitung oleh sekretariat,” ucapnya.

Selain menghitung anggaran, pihaknya masih mempersiapkan regulasi berkenaan dengan pelaksanaan PSU di satu TPS tersebut. (*)

Penulis: Obrin
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *