Pemko Padang Izinkan Salat Tarawih di Masjid dan Musala, Ini Syaratnya

Plt Walikota Padang Hendri Septa. (Foto: Istimewa)

PADANG-Pemerintah Kota Padang mengizinkan seluruh pengurus masjid dan mushala untuk melaksanakan salat tarawih di Ramadan 1422 Hijriah. Namun demikian, sejumlah syarat harus dipenuhi.

“Camat dan lurah diharapkan berkoordinasi dengan pengurus masjid dan musala supaya pelaksanaan ibadah selama Ramadan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Plt Walikota Padang Hendri Septa, Senin siang di Padang.

Aturan soal salat tarawih sudah tertuang dalam dalam Instruksi Walikota bernomor 451.229/KESRA-2021 berisi tujuh poin tentang persiapan menyambut Ramadan 1422 Hijriah.

Selain salat tarawih, camat dan lurah diminta mengawasi kegiatan selama Ramadan seperti tadarus, tausyiah, itikaf, pesantren Ramadan, pelaksanaan salat Idulfitri, tahsin, vaksin bagi penceramah, garin dan imam. “Pelaksanaan tarawih, tadarus, tausyiah selama bulan Ramadan dapat dilakukan di masjid dan mushala,” kata Hendri.

Selain itu, camat dan lurah diharapkan membantu menyiapkan sarana protokol kesehatan pada saat pelaksanaan salat tarawih di masjid dan mushala seperti pencuci tangan dan hand sanitizer dan setiap jemaah juga diwajibkan mengenakan masker selama berada di lingkungan tempat ibadah.

“Untuk pengawasannya, agar menunjuk petugas khusus penegakan protokol kesehatan di masjid dan mushala,” ujarnya.

Dia menekankan agar camat dan lurah berkoordinasi dengan pengurus masjid dan musala untuk melakukan kegiatan Itikaf, Amil Zakat, Idul Fitri, dan kegiatan ibadah lainnya. “Kemudian mengawasi pelaksanaan Pesantren Ramadan bekerja sama dengan panitia pelaksana, guru dan pengawas,” ujarnya.

Hendri juga menginstruksikan camat dan lurah untuk membuat edaran untuk pengurus masjid dan mushala yang berisi ajakan untuk menyelenggarakan kegiatan tahsin Alquran bagi remaja dan orang dewasa.

“Termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi penceramah, mubaligh, imam dan garin masjid atau musala, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” tukasnya. (*)


Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *