Polda Sumbar Periksa 11 Orang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

PADANG-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumbar memeriksa 11 orang terkait dugaan kasus penyelewengan dana Covid 19 dalam APBD Sumbar 2020. Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan.

“Kami akan minta keterangan ahli untuk mengungkap kasus ini,” kata Joko, Jumat (9/4/2021).

Dikatakan, minggu depan pihaknya akan memanggil dua orang saksi lagi dan kemungkinan merupakan saksi kunci kasus ini. “Setelah dua saksi ini kami ambil keterangan maka akan kita lakukan gelar perkara menentukan apa ada tindak pidana dalam kasus ini atau tidak,” ujarnya.

Kasus ini merupakan kasus dugaan korupsi sehingga dalam pengungkapan lebih berhati-hati dan sesuai dengan regulasi yang ada. “Kita berkomitmen mengungkap kasus ini agar terang benderang,” tuturnya.

Dikatakan, 11 orang yang telah diperiksa mulai Kepala dan Bendahara serta staf BPBD Sumbar, anggota DPRD Sumbar, perusahaan pengadaan hand sanitizer atau penyanitasi tangan dan sejumlah pihak lainnya. “Perusahaan ini merupakan pihak ketiga yang diminta untuk memproduksi hand sanitizer menggunakan dana APBD Sumbar,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar menemukan transaksi yang dilakukan secara tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp49 miliar dalam rangka penanganan pandemik COVID-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.

“Sesuai instruksi Gubernur Sumbar nomor 2/INST-2018 dinyatakan Kepala Satuan Perangkat Kerja harus melakukan pembayaran melalui mekanisme nontunai tanpa ada batasan nominal rupiah tertentu,” tutur Kepala BPK perwakilan Sumbar, Yusnadewi.

Kendati tidak bisa serta merta dinyatakan ada kerugian negara, namun yang perlu disorot adalah cara pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan secara tunai sehingga berindikasi pada adanya penyalahgunaan kewenangan.

“Dari Rp49 miliar itu yang ditemukan indikasi penggelembungan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar yang wajib dikembalikan kepada kas daerah,” ujarnya.

Adapun temuan transaksi yang dibayarkan secara tunai itu antara lain pengadaan hand sanitizer 100 militer senilai Rp2.870.000.000, pengadaan hand sanitizer 500 mililiter Rp4.375.000.000. Kemudian Belanja Tak Terduga untuk penanganan pandemik COVID-19 di BPBD Sumbar yang telah ditransfer ke rekening BPBD Sumbar bernilai Rp161.711.976.900.

Namun hasil pemeriksaan rekening koran BPBD Sumbar menunjukkan seluruh pengeluaran dana yang bersumber dari Belanja Tak Terduga dilakukan dengan cek.

Cek tersebut ditandatangani Kalaksa BPBD dan Bendahara BPBD dan semuanya dicairkan secara tunai tanpa menulis penerima dengan spesifik. Selain itu ditemukan pembayaran secara tunai kepada PT CBP untuk pengadaan APD senilai Rp5.950.000.000, PT AMS untuk pengadaan rapid test senilai Rp1.350.000.000.

Lalu ditemukan pembayaran tunai terhadap 29 kontrak kepada enam penyedia sebesar Rp30.155.400.000. Dengan demikian BPK menemukan total pembayaran tunai kepada penyedia dan orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia sebesar Rp49.280.400.000.

DPRD Sumbar juga telah membuat pansus terhadap dugaan penyelewengan dana COVID-19 dan merekomendasikan untuk diproses sesuai hukum yang ada. (*)

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polda Sumbar Periksa 11 Orang Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

PADANG-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumbar memeriksa 11 orang terkait dugaan kasus penyelewengan dana Covid 19 dalam APBD Sumbar 2020. Direktur Reskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan.

“Kami akan minta keterangan ahli untuk mengungkap kasus ini,” kata Joko, Jumat (9/4/2021).

Dikatakan, minggu depan pihaknya akan memanggil dua orang saksi lagi dan kemungkinan merupakan saksi kunci kasus ini. “Setelah dua saksi ini kami ambil keterangan maka akan kita lakukan gelar perkara menentukan apa ada tindak pidana dalam kasus ini atau tidak,” ujarnya.

Kasus ini merupakan kasus dugaan korupsi sehingga dalam pengungkapan lebih berhati-hati dan sesuai dengan regulasi yang ada. “Kita berkomitmen mengungkap kasus ini agar terang benderang,” tuturnya.

Dikatakan, 11 orang yang telah diperiksa mulai Kepala dan Bendahara serta staf BPBD Sumbar, anggota DPRD Sumbar, perusahaan pengadaan hand sanitizer atau penyanitasi tangan dan sejumlah pihak lainnya. “Perusahaan ini merupakan pihak ketiga yang diminta untuk memproduksi hand sanitizer menggunakan dana APBD Sumbar,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar menemukan transaksi yang dilakukan secara tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp49 miliar dalam rangka penanganan pandemik COVID-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.

“Sesuai instruksi Gubernur Sumbar nomor 2/INST-2018 dinyatakan Kepala Satuan Perangkat Kerja harus melakukan pembayaran melalui mekanisme nontunai tanpa ada batasan nominal rupiah tertentu,” tutur Kepala BPK perwakilan Sumbar, Yusnadewi.

Kendati tidak bisa serta merta dinyatakan ada kerugian negara, namun yang perlu disorot adalah cara pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan secara tunai sehingga berindikasi pada adanya penyalahgunaan kewenangan.

“Dari Rp49 miliar itu yang ditemukan indikasi penggelembungan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar yang wajib dikembalikan kepada kas daerah,” ujarnya.

Adapun temuan transaksi yang dibayarkan secara tunai itu antara lain pengadaan hand sanitizer 100 militer senilai Rp2.870.000.000, pengadaan hand sanitizer 500 mililiter Rp4.375.000.000. Kemudian Belanja Tak Terduga untuk penanganan pandemik COVID-19 di BPBD Sumbar yang telah ditransfer ke rekening BPBD Sumbar bernilai Rp161.711.976.900.

Namun hasil pemeriksaan rekening koran BPBD Sumbar menunjukkan seluruh pengeluaran dana yang bersumber dari Belanja Tak Terduga dilakukan dengan cek.

Cek tersebut ditandatangani Kalaksa BPBD dan Bendahara BPBD dan semuanya dicairkan secara tunai tanpa menulis penerima dengan spesifik. Selain itu ditemukan pembayaran secara tunai kepada PT CBP untuk pengadaan APD senilai Rp5.950.000.000, PT AMS untuk pengadaan rapid test senilai Rp1.350.000.000.

Lalu ditemukan pembayaran tunai terhadap 29 kontrak kepada enam penyedia sebesar Rp30.155.400.000. Dengan demikian BPK menemukan total pembayaran tunai kepada penyedia dan orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia sebesar Rp49.280.400.000.

DPRD Sumbar juga telah membuat pansus terhadap dugaan penyelewengan dana COVID-19 dan merekomendasikan untuk diproses sesuai hukum yang ada. (*)

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *