Karyawan Swasta di Lirik Garap Anak Tiri Hingga Melahirkan, Kini Ditahan Polisi

Pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU-Seorang karyawan swasta salah satu perusahaan perkebunan di Kabupaten Inhu, Riau berinisial RSD (34) diamankan polisi. Perbuatannya mencabuli dan menghamili anak tirinya yang masih bawah umur sampai hamil dan melahirkan di kamar mandi rumahnya telah mengantarkannya ke balik jeruji besi.

Aib yang merusak masa depan korban itu diketahui ibu kandung korban, Sabtu (17/4/2021) pukul 08.00 WIB saat korban mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan di kamar mandi.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Minggu siang membenarkan kasus pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur di wilayah Polsek Pasir Penyu tersebut.

Berdasarkan keterangan pelapor LM (40) yang merupakan ibu kandung korban pada penyidik, awalnya dia sudah lama curiga dengan perubahan fisik anak gadisnya itu sebab perut anaknya tersebut makin lama makin membesar.

Sampai akhirnya, Sabtu pagi korban bolak-balik dan keluar masuk ke kamar mandi. Hal ini membuat ibu korban heran. Saat itu, korban mengeluh kalau bagian perutnya terasa sakit. Korban kemudian masuk kamar mandi dan tiba tiba menjerit kesakitan.

Ibu korban bergegas masuk ke kamar mandi dan alangkah kagetnya saat dia melihat korban terus merintih kesakitan sambil memegang perut yang ternyata sedang kontraksi.

Meski begitu, korban masih sempat juga menjawab pertanyaan ibunya sambil menangis, jika yang menghamilinya adalah ayah tirinya. Meski pikirannya berkecamuk dan emosi memuncak, ibu korban tetap berusaha sekuat tenaga membantu persalinan anaknya dengan memanggil tetangga serta bidan di klinik perusahaan tersebut.

Untung saja, proses persalinan berjalan lancar dan korban bersama bayinya selamat. Sementara, warga yang mengetahui perbuatan pelaku geram dan langsung mengamankan tersangka. Warga kemudian membawanya ke pos penjagaan security perusahaan. Beberapa menit kemudian, tersangka dibawa ke Polsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Misran, tersangka akan dijerat pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)

Penulis: Obrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Karyawan Swasta di Lirik Garap Anak Tiri Hingga Melahirkan, Kini Ditahan Polisi

Pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU-Seorang karyawan swasta salah satu perusahaan perkebunan di Kabupaten Inhu, Riau berinisial RSD (34) diamankan polisi. Perbuatannya mencabuli dan menghamili anak tirinya yang masih bawah umur sampai hamil dan melahirkan di kamar mandi rumahnya telah mengantarkannya ke balik jeruji besi.

Aib yang merusak masa depan korban itu diketahui ibu kandung korban, Sabtu (17/4/2021) pukul 08.00 WIB saat korban mengalami kontraksi dan akhirnya melahirkan di kamar mandi.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Minggu siang membenarkan kasus pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur di wilayah Polsek Pasir Penyu tersebut.

Berdasarkan keterangan pelapor LM (40) yang merupakan ibu kandung korban pada penyidik, awalnya dia sudah lama curiga dengan perubahan fisik anak gadisnya itu sebab perut anaknya tersebut makin lama makin membesar.

Sampai akhirnya, Sabtu pagi korban bolak-balik dan keluar masuk ke kamar mandi. Hal ini membuat ibu korban heran. Saat itu, korban mengeluh kalau bagian perutnya terasa sakit. Korban kemudian masuk kamar mandi dan tiba tiba menjerit kesakitan.

Ibu korban bergegas masuk ke kamar mandi dan alangkah kagetnya saat dia melihat korban terus merintih kesakitan sambil memegang perut yang ternyata sedang kontraksi.

Meski begitu, korban masih sempat juga menjawab pertanyaan ibunya sambil menangis, jika yang menghamilinya adalah ayah tirinya. Meski pikirannya berkecamuk dan emosi memuncak, ibu korban tetap berusaha sekuat tenaga membantu persalinan anaknya dengan memanggil tetangga serta bidan di klinik perusahaan tersebut.

Untung saja, proses persalinan berjalan lancar dan korban bersama bayinya selamat. Sementara, warga yang mengetahui perbuatan pelaku geram dan langsung mengamankan tersangka. Warga kemudian membawanya ke pos penjagaan security perusahaan. Beberapa menit kemudian, tersangka dibawa ke Polsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Misran, tersangka akan dijerat pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)

Penulis: Obrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *