Cinta Segitiga, Istri Habisi Nyawa Suami, Lehernya Dijerat Saat Berhubungan Intim

Kasatreskrim AKP Ngadi memberikan keterangan pada wartawan terkait pembunuhan yang dilakukan NK di Mapolres Bantul, Rabu (31/03/2021). (Foto: TribunJogja)

BANTUL-Kasus pembunuhan seorang pria di Banguntapan, Kabupaten Bantul, akhir Maret lalu mulai terungkap. Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bantul menemukan fakta baru, termasuk otak utama di balik aksi pembunuhan tersebut.

Kasus pembunuhan dengan korban Budiyantoro (38) tersebut ternyata dirancang istrinya sendiri berinisial KI (30). Aksi pembunuhan dipicu cinta segitiga istri korban dengan sepupu korban berinisial NK (22).

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan, hasil penyidikan awal kepada tersangka belum maksimal karena tersangka menutupi kejadian sebenarnya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, terkuaklah tersangka lain.

“Tersangka adalah istri korban sendiri, KI (30). Istri korban justru yang menjadi otak pembunuhan,” kata AKP Ngadi, Selasa (20/04/2021).

Dikatakan, tersangka KI menyuruh NK untuk membunuh korban. Rencana pembunuhan tersebut telah dikomunikasikan melalui pesan singkat. Tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB dan menyelinap masuk ke rumah korban.

Tersangka menunggu korban dan istrinya pulang. “Tersangka melakukan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan. Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat,” ujar AKP Ngadi.

Ternyata istri korban membantu melancarkan pembunuhan tersebut. Saat korban berteriak minta tolong, tersangka KI membungkam mulut korban. Setelah korban dipastikan meninggal, kedua tersangka memakaikan baju korban.

Setelah itu korban dibungkus dengan sprei dan mayatnya diletakkan di garasi mobil sampai pukul 23.00 WIB. “Tersangka KI meminta tersangka NK untuk membuang mayat korban. Kemudian tersangka NK mengendarai mobil yang diberi tersangka KI dan membuang jasad korban di Sedayu. Tersangka NK juga membuang barang bukti lain di tempat berbeda,” ujarnya.

Untuk motif pembunuhan, AKP Ngadi menyebut, karena cinta segitiga sebab KI dan NK memiliki hubungan khusus di belakang korban. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bantul. Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)


Sumber: TribunNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *