KASN Tegur Wali Kota Padang Usai Mutasi Besar-besaran Pejabat

Plt Walikota Padang Hendri Septa. (Foto: Istimewa)

PADANG-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan teguran kepada Wali Kota Padang Hendri Septa yang dinilai melanggar aturan, terkait mutasi pejabat Pemko Padang, Sumatera Barat, 15 April lalu. KASN meminta Hendri Septa membatalkan surat keputusan mutasi tersebut dan mengembalikan pejabat lama ke posisi semula.

“Kami sarankan mutasi sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Pejabat dikembalikan lagi ke posisi semula,” kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus kepada wartawan, Rabu (21/4/2021) di Padang.

Toni berkunjung ke Padang dalam rangka bertemu dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Wali Kota Padang Hendri Septa untuk membahas persoalan mutasi tersebut. Hanya saja, Hendri Septa tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Menurut Toni, mutasi yang dilakukan Hendri Septa tanpa mengikuti prosedur yang ada. Misalnya mutasi Inspektorat Kota Padang Andri Yulika menjadi staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Hal ini dinilai melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN Dalam pasal 132 dinyatakan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi, maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.

Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat, sesuai standar kompetensi jabatan dan telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Kemudian pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. Bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu daerah kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat.

“Namun yang terjadi di lapangan penggantian inspektur dilakukan tanpa ada konsultasi tertulis kepada Gubernur Sumbar,” kata Toni.

Selanjutnya, mutasi tiga kepala dinas yang tidak mendapat rekomendasi dari KASN. Tiga kepala dinas itu adalah Suardi dari Kepala BKPSDM Padang menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Arfian dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Kepala BKPSDM, Yenni Yuliza dari Kepala Dinas PUPR menjadi Kepala Bappeda.

Kemudian Medi Iswandi dari Kepala Bappeda menjadi Staf Ahli. Selain itu, ada enam pejabat administrator eselon III dan pengawas eselon IV yang dinonjobkan. “Mengacu kepada PP 53 tahun 2010 nonjob dilakukan harus melalui mekanisme pemberhentian jabatan karena melakukan pelanggaran berat,” kata Toni.

Sebelumnya, 15 April 2021 Wali Kota Padang Hendri Septa mengukuhkan dan melantik 180 pejabat struktural terdiri atas pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemerintah Kota Padang. Pelantikan mengacu kepada Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor: 821.21/245/SK-BKPSDM/2021.

Hendri Septa menjelaskan, pelantikan dilakukan seiring adanya perubahan nomenklatur di tubuh birokrasi Pemerintah Kota Padang, sehingga sejumlah pejabat eselon II, III dan IV kembali dilantik dan dikukuhkan sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru.

Mutasi besar-besaran itu dilakukan Hendri Septa 8 hari setelah dilantik menjadi wali kota Padang pada 7 April 2021 lalu. Hendri dilantik jadi wali kota setelah Mahyeldi terpilih menjadi Gubernur Sumbar dalam Pilkada 2020 lalu, sehingga Hendri yang sebelumnya wakil wali kota naik jadi wali kota. (*)


Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *