ROKAN HULU-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menandatangani perjanjian kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat (PKS) dan Pajak Daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bupati Sukiman menandatangani langsung Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama DJP melalui Kanwil DJP Riau yang berlangsung di ruang rapat rumah dinas bupati di Pasirpengaraian, Rabu (21/4/2021).
PKS ditandatangani sebagai upaya mendukung optimalisasi pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah. Penandatangan perjanjian kerja sama turut dihadiri Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Riau Aspril Antomiardi Widodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu H. Abdul Haris S.Sos M.Si, Kepala KP2KP Pasirpengaraian Larisman Gaja, dan Kepala Bapenda Rokan Hulu Elbizri SSTP.
Kanwil DJP Riau menyebut, penandatanganan PKS DJP merupakan perluasan kerjasama tahap ketiga dengan pemerintah daerah, setelah program piloting pada 2019 bekerjasama dengan tujuh Pemda, dan pada tahap kedua pada 2020 dengan 78 Pemda, termasuk dengan Pemkab Rokan Hulu.
Bupati Sukiman berharap, kerjasama dengan DJP dapat mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah agar memberikan informasi dan data perpajakan, dengan harapan dapat digunakan dalam menggali potensi perpajakan serta evaluasi penerimaan pajak di daerahnya.
“Kita berharap bagaimana mengoptimalkan potensi pajak yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, baik pajak yang dipungut dan didapatkan Pemkab menjadi penerima pajak dan retribusi daerah, untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan, seluruh potensi pajak di daerah akan digali Kanwil DJP Riau dan bagi hasilnya tentunya akan kembali lagi ke Rokan Hulu dan potensi yang ada sesuai kewenangan yang boleh dipungut Pemda akan menjadi poin-poin dalam perjanjian.
Memulai kerja sama nantinya mulai dilakukan pemutahiran data, pemetaan potensi, penyuluhan pajak, penagihan sampai adanya sanksi, karena Kanwil DJP Riau bisa memberikan sanksi kepada wajib pajak setelah dilakukan upaya penagihan wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban.
“Ini yang kita harapkan betul-betul penerimaan pajak pusat dan daerah di Rohul bisa optimal,” ujar Sukiman.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Riau, Aspril Antomiardi Widodo menerangkan, dalam mengoptimalkan penerimaan pajak khususnya di wilayah Riau, DJP melakukan perluasan kerja sama dengan tiga kepala daerah, seperti Bupati Rokan Hulu, Bupati Kampar dan Bupati Siak.
Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama adalah pembangunan basis data perpajakan berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.
“Saat ini pajak menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, pembiayaan keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain baik yang dikelola pemerintah pusat dan daerah,” kata Asril. (adv/diskominfo)