Setelah Dilarang, Gubernur Syamsuar Kini Perbolehkan Masyarakat Riau Mudik Lokal

Gubernur Syamsuar. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Gubernur Syamsuar telah mengeluarkan larangan bagi masyarakat mudik antar kabupaten/kota di Riau. Beberapa waktu lalu, keputusan tersebut kembali dirobah dan masyarakat diperbolehkan mudik mudik antar kabupaten/kota di Riau.

Terhadap keputusan tersebut, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani mengatakan, pemerintah akan sulit melarang masyarakat untuk mudik. “Untuk mudik lokal, DPRD menyarankan penerapan protokol kesehatan diterapkan, seperti awal kemunculan pandemi ini yang mana dalam satu mobil hanya diisi oleh beberapa orang saja,” ujar Hamdani, Rabu (21/4/2021).

Saat ini, jumlah kasus Covid-19 di Riau kembali meningkat. Secara keseluruhan, sampai 20 April 2021, ada 39.513 orang terkonfirmasi Covid-19 di Riau. Kota Pekanbaru sebagai ibu kota provinsi menjadi penyumbang terbanyak pasien Covid-19 dengan jumlah 18.894 orang terkonfirmasi Covid-19.

Penyekatan di berbagai pintu masuk ataupun keluar Provinsi Riau kemungkinan besar juga akan dijaga aparat kepolisian dan beberapa instansi vertikal lainnya. “Kalau mudik antar provinsi itu domainnya pemerintah pusat, seperti Kementerian ataupun lembaga terkait,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Syamsuar usai rapat dengan Forkopimda Riau di Bandara SSK II Pekanbaru, Rabu (21/4/2021) mengumumkan memperolehkan masyarakat melakukan mudik lokal. “Mudik lokal bisa dan masih diperbolehkan. Kalau sakit tidak boleh,” katanya.

Izin mudik lokal tersebut dengan penilaian banyak mahasiswa dan pelajar di Riau sekolah di luar daerahnya ingin mau pulang kampung harus sesuai persyaratan.

“Seperti tahun lalu, adik-adik dari mahasiswa, pelajar mau pulang ya kita cek antigen. Banyak santri dari pondok pesantren kita cek dulu kesehatannya, kalau sehat ya boleh pulang, dari Pekanbaru ke Kuansing,” terangnya. (*)


Sumber: Cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *