Polda Sumbar Siapkan 10 Posko Sekat Perbatasan, Termasuk Sumbar-Riau

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu. (Foto: Antara)

PADANG-Polda Sumbar akan melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan. Ini merupakan realisasi dari larangan mudik lebaran yang diinstruksikan pemerintah. Lokasi penyekatan kendaraan yang akan masuk Sumbar kini sudah ditentukan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, ada 10 titik lokasi penyekatan. “Mengantisipasi pemudik agar tidak masuk ke Sumbar, kita melakukan penyekatan sebanyak 10 titik di perbatasan dengan provinsi tetangga,” kata Stefanus, Jumat (23/4/2021) di Padang.

Pos Sekat akan didirikan di perbatasan, seperti Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten 50 Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok Selatan. “Pelaksanaan penyekatan kendaraan agar tidak masuk ke Sumbar akan dilaksanakan pada 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021,” katanya.

Walaupun dilakukan penyekatan, masih ada kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Sumbar. “Kendaraan itu seperti kendaraan angkutan BBM, kendaraan yang membawa sembako, dan kendaraan bahan pokok,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat akan diperbolehkan masuk bagi yang berkepentingan mendesak, seperti urusan dinas dan keadaan darurat untuk berobat ke Sumbar yang dilengkapi dengan dokumen kesehatan.

Bila ada kendaraan yang nekat mudik dan akan memasuki wilayah Sumatera Barat, tindakan yang diambil adalah memutar balik kendaraan pemudik. Pihaknya juga akan mewaspadai pemudik dengan modus truk diisi pemudik, travel gelap, gunakan mobil ambulance, dan lain-lain.

Titik lokasi penyekatan di Sumatera Barat:

  1. Pos sekat di Muaro Cubadak, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara)
  2. Pos sekat di Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Riau)
  3. Pos sekat di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Rabat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
  4. Pos sekat Pangkalan, Kabupaten 50 Kota, Sumbar. (Berbatasan dengan Provinsi Riau)
  5. Pos sekat di Silaut, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Muko-muko, Provinsi Bengkulu).
  6. Pos sekat di Sako, Kecamatan Rahul Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Jambi)
  7. Pos sekat dan Pos Pam di Jembatan Timbang Oto (JTO) Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar. (Perbatasan Sumbar – Provinsi Riau)
  8. Pos sekat di Simalidu, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Perbatasan dengan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi)
  9. Gabungan Pos Sekat dan Pos Yan di Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsu Jambi).
  10. Pos sekat di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar. (Perbatasan Sumbar – Kerinci, Provinsi Jambi). (*)


Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *