News  

Aksi Buruh Hari Ini Bakal Kepung Objek Vital Nasional dan Istana Negara

Massa GPPI dalam demo Hari Buruh Internasional di depan Istana Negara Jakarta, Selasa (1/5/2018). (Foto: Istimewa)

JAKARTA-Hari Ini merupakan hari buruh. Setiap 1 Mei, seluruh buruh biasanya akan turun ke jalan memperingati Hari Buruh International atau International Labor Day (May Day). Sabtu (1/5/2/2021), massa buruh berencana turun ke jalan mengepung sejumlah objek vital nasional.

Tidak hanya elemen buruh, kabarnya kalangan mahasiswa juga akan ikut meramaikan aksi. Satu di antara kelompok buruh yang akan melakukan aksi adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi ini akan melibatkan 50 ribu buruh yang tersebar di 24 provinsi, 200 kabupaten/kota dan di 3.000 pabrik. Aksi tingkat nasional akan terpusat di DKI Jakarta, tepatnya Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat pada Sabtu ini.

“Untuk di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konsultasi,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).

Lantaran digelar di tengah suasana pandemi Covid-19, KSPI mengaku aksi penyampaian aspirasi ini akan mengikuti protokol kesehatan. Sebelum terjun ke lapangan, para peserta aksi akan dirapid antigen, mengenakan masker, dan menjaga jarak satu sama lain.

Aksi juga akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat di daerah masing-masing. Sehingga Said Iqbal meminta tak ada larangan kepada massa buruh yang hendak memperingati May Day.

“Tentu kita akan mengikuti arahan aparat keamanan dan Satgas Covid-19 untuk mengikuti standar kesehatan pencegahan Covid. Peserta aksi akan melakukan rapid antigen, memakai masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak,” jelas dia.

Setidaknya ada dua tuntutan yang akan disuarakan kaum buruh dalam May Day hari ini. Pertama, mencabut atau membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Buruh meminta para hakim MK dapat memenangkan uji formil dan materiil yang diajukan kaum buruh. Sementara isu kedua yang dituntut yakni berlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di tahun 2021. (*)


Sumber: Tribunnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *