BENGKALIS-Polres Bengkalis tengah mengusut kasus penganiayaan anak kandung berusia 2 tahun yang dilakukan ibu kandungnya YN (34). Sementara ini diketahui kalau penganiayaan tersebut sudah berlangsung lama.
Sejak YN dan dan pria selingkuhannya berinisial RH (32) tinggal satu atap bersama korban hampir dua bulan lalu. YN dan RH bukanlah pasangan yang sah menikah.
Keduanya berkenalan lewat media sosial yang akhirnya membawa YN kabur dari Tebing Tinggi, Sumut ke Bengkalis menemui RH. Kanit PPA Polres Bengkalis Bripka Mawanto mengatakan, pelaku RH melakukan kekerasan terhadap korban dengan menjambak dan mengangkat tubuh korban setinggi lehernya dan kemudian dilepas.
Hal itu dilakukan dua kali. “Kemungkinan dengan jambak ini membuat lebam di sekitar wajah korban. Pelaku setiap mengkonsumsi miras melihat seperti ada roh jahat di tubuh korban dan perbuatan itu dilakukan untuk mengusir roh jahat. Ibu kandungnya malah membiar,” ujar Mawanto.
Saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis berlangsung, kedua tersangka yang turut dihadirkan Satreskrim Polres Bengkalis tampak seolah tidak ada penyesalan. Keduanya hanya tertunduk lesu.
Kepada wartawan, ibu kandung korban mengaku sudah berusaha melarang RH melakukan kekerasan terhadap anaknya. Namun, RH berkeras ada roh jahat di tubuh korban dan YN membiarkannya saja. Akibat kekerasan yang dialami, korban menghembuskan nafas terakhirnya dalam perawatan di RSUD Bengkalis.
Kedua pelaku terancam hukuman berat karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Penyidik Satreskrim menerapkan Pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana 20 Tahun kurungan penjara. (*)
Sumber: TribunPekanbaru