BENGKALIS-Bocah dua tahun tewas dianiaya ibu kandungnya berinisial YN (34) dan pria selingkuhannya berinisial RH (32) di Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kasus tewasnya bocah 2 tahun ini sempat heboh di media sosial facebook. Kedua pelaku kini telah mendekam di penjara setelah dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis.
Kapolres AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan, YN dan RH telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia.
Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi menjelaskan, Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah pelaku dan ibu kandung korban merujuk korban ke RSUD Bengkalis, Minggu (25/4/2021) pukul 03.45 WIB dinihari.
“Keduanya mengantarkan korban ke IGD RSUD Bengkalis, karena keluhan sesak nafas. Setelah dilakukan pengecekan fisik oleh dokter piket IGD RSUD yang menangani korban menemukan beberapa kejanggalan pada tubuh pasien,” ujar AKP Meki.
Dari kejanggalan kondisi korban ini, dokter menanyakan apa yang terjadi pada tubuh pasien yang banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Rudi menjawab bahwasa korban terjatuh dalam rumah.
Namun, dokter RSUD menangani korban tampak tidak puas dengan alasan diberikan Rudi kembali melontarkan pertanyaan Rudi yang merasa dicurigai saat dicecar pertanyaan dokter ini menjawab dengan emosi. “Dokter kemudian menanyakan kepada orang tua korban kenapa di kedua sisi leher korban juga memar. Saat itu Rudi meminta dokter tidak menuduhnya menganiaya korban,” terang AKP Meki.
Sempat ditangani RSUD Bengkalis, Minggu siang sekitar pukul 12.20 WIB korban menghembuskan nafas terakhir. Karena melihat kejanggalan pada korban, pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Selanjutnya Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak melihat korban di RSUD Bengkalis dan membuat Laporan Polisi ke Polres Bengkalis guna diusut lebih lanjut. Jadi yang melaporkan ini pihak RSUD bukan ayah korban, ayah korban memang membuat laporan di Tebing Tinggi namun laporan kehilangan Yeni dan anaknya,” tambahnya.
Kedua pelaku terancam hukuman berat, karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Penyidik Satreskrim akan menerapkan Pasal 80 Ayat (3) dan (4), Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara. (*)
Sumber: TribunPekanbaru