News  

Sepekan 686 Pelanggar Protokol Kesehatan di Riau Ditindak, Jalani Sidang di Tempat

Pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang di tempat saat terjaring operasi yustisi di Kota Dumai. (istimewa)

PEKANBARU-Dalam sepekan terakhir, sudah 686 pelanggar protokol kesehatan ditindak dan menjalani sidang ditempat. Mereka terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, dari ratusan pelanggaran tersebut, petugas berhasil mengumpulkan denda Rp19.376.000,-

“Sepekan ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang ditempat sebanyak 686 pelanggar. Vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga harus menjalankan sanksi sosial,” ujar Sunarto, Sabtu (1/5/2021).

Dia merincikan, untuk jajaran Polres Kampar berhasil menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sanksi denda Rp100.000 kepada 15 pelanggar dan sanksi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.

Kemudian jajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp6.560.000.

Berikutnya di jajaran Polres Inhil, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp300 ribu. Kemudian Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp500 kepada 5 pelanggar.

Sementara di Polres Dumai, petugas gabungan menggelar operasi yustisi dan menjaring 268 pelanggar. Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp9.616.000 dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sanksi sosial.

Terakhir di Polres Rohil, operasi yustisi menjaring 33 pelanggar dan mengumpulkan denda sejumlah Rp900.000. “Kita tidak mau ada warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada Perbup dan ada Perwako, supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan,” ujar Sunarto.

Diungkapkan, operasi yustisi akan terus dilakukan. Untuk itu, masyarakat diingatkan supaya agar patuh dengan aturan yang sudah diterapkan pemerintah, terutama dalam menjalankan protokol kesehatan. “Keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi, jangan sampai karena masih adanya oknum-oknum pelanggar ini berpotensi pada penyebaran Covid-19,” sebutnya.

“Ini yang harus kita cegah bersama. Oleh karenanya saya mengajak semua masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keluarga,” tukasnya. (*)


Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *