Komplotan Rampok Bersenjata Asal Jambi Dibekuk Tim Jatanras Polda Riau

Ilustrasi. Dua calo sertifikat ditangkap. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Tim Jatantas dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap empat orang komplotan perampok bersenjata. Mereka berinisial MI alias Isa sebagai otak pelaku, kemudian T alias Toam dan DNI alias Day selaku eksekutor dan IE alias Ipul yang bertugas sebagai sopir.

Mereka merupakan komplotan rampok yang dibekali senjata api dan senjata tajam dalam menjalankan aksinya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, komplotan rampok asal Jambi ini diketahui berencana akan beraksi di Kota Pekanbaru.

“Namun belum sempat mereka melancarkan aksinya, kita sudah berhasil menangkap mereka,” kata Kombes Teddy, Jumat (7/5/2021) pagi.

Dikatakan, para tersangka ini berhasil dibekuk, Selasa malam. Awalnya sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapat informasi di lapangan bahwa ada kelompok perampok dari Jambi yang akan beraksi di Pekanbaru.

Selanjutnya aparat melakukan penyelidikan berdasarkan analisa tentang keberadaan para pelaku. Alhasil, tim mendapat informasi bahwa para pelaku tersebut sedang berada di SPBU Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Tanpa buang waktu, petugas langsung menuju ke lokasi keberadaan para pelaku dan melakukan penyergapan. “Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, diperoleh barang bukti 1 pucuk senjata api revolver rakitan dengan 3 butir amunisi,” urai Teddy.

Saat diintrogasi dipaparkannya, diperoleh keterangan bahwa otak pelaku adalah tersangka Isa.”Saudara Isa ini mengumpulkan rekan-rekannya di rumahnya dan melihatkan senjata api kemudian mengatakan, inilah senjata yang akan kita gunakan di Pekanbaru,” beber Teddy seraya menirukan perkataan tersangka Isa saat itu.

Setelah itu, para tersangka berangkat dari Jambi menuju Pekanbaru dengan menggunakan mobil pick up Grand Max warna silver yang merupakan milik tersangka Ipul. Apesnya, para tersangka lebih dulu ditangkap sebelum mereka melakukan aksi perampokan di Kota Bertuah.

Ditambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti senapan angin, parang, badik, kunci T dan obat bius ternak Lidovap. Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*)


Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *