INDRAGIRI HULU-Dalam hitungan jam, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil meringkus lima tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. Pengungkapan mulai berlangsung, Kamis malam sampai Jumat dini hari di sejumlah tempat berbeda.
Kapolres AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran, Sabtu (8/5/2021) menjelaskan, kelima tersangka adalah AGI alias Agung (19), ADR alias Dio (21) warga kebun 5 Desa Sungai Lala, RMD alias Dani (20), SRT alias Anto Kocik (34) dan SRO alias Bombom (40) warga Desa Kelawat, Kecamatan Sungai Lala.
Dari tangan kelima tersangka diamankan satu paket sabu ukuran sedang seberat 0,82 gram dan 25 paket siap edar seberat 34,56 gram. Tak narkoba, handphone para tersangka juga diamankan bersama uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp22 juta.
Misran memaparkan, kronologis penangkapan tersangka dimulai Kamis pukul 23.00 WIB, saat anggota Reskrim Polsek Pasir Penyu mendapat informasi dari masyarakat kalau di salah satu tempat pencucian sepeda motor di Desa Perkebunan Sungai Lala sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Pasir Penyu dan bersama Panit Reskrim langsung memimpin penyelidikan. Di tempat cucian sepeda motor itu, tim mengamankan Agung. Setelah diperiksa, dari tangan Agung ditemukan satu bungkus ukuran sedang sabu disimpan dalam kotak rokok.
Tersangka mengaku sabu itu miliknya yang didapat dari Dio. Tim kemudian bergegas menuju rumah Dio di perkebunan 5 Desa Sungai Lala. Jumat sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan Dio di rumahnya. Saat itu, Dio bersama temannya Dani yang juga sama-sama pemain narkoba.
Ketika digeledah, tim menemukan 1 tas sandang warna hitam yang berisi 25 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 34,56 gram. Dio mengakui semua aktifitas yang dijalani selama ini, yakni sebagai pengedar sabu-sabu dan sabu-sabu itu dipasok dari kenalannya, Anto Kocik.
Tak ada basa basi lagi, tim meluncur ke rumah Anto Kocik di Desa Kelawat. Tiba di rumah Anto Kocik sekitar pukul 02.30 WIB. Namun, saat itu Anto Kocik tak ada, melainkan berada dirumah temannya Bombom.
Rumah Anto dengan rumah Bombom tak pula terlalu jauh, jadi hanya dalam hitungan menit, tim tiba dirumah Bombom dan langsung menggerebek rumah tersebut.
Ternyata Anto Kocik dan Bombom sedang asyik menghitung uang yang diduga hasil penjualan sabu. Keduanya diamankan tim, uang sejumlah Rp 22 juta juta turut diamankan sebagai barang bukti kejahatan yang dilakukan para pemain narkoba ini.
“Selain 5 tersangka, barang bukti narkoba dan uang tunai, tim juga mengamankan sejumlah handphone milik para tersangka yang dijadikan sebagai sarana berkomunikasi dalam menjalankan bisnis haram itu, semuanya sudah di Polsek Pasir Penyu,” ujar Misran. (*)
Penulis: Obrin